Kamis 30 Jul 2015 16:24 WIB

Pekan Depan, Kemenag Panggil Travel Umrah Bermasalah

Rep: Marniati/ Red: Indah Wulandari
Jamaah haji Indonesia sesaat sebelum melakukan ibadah umrah
Foto: Siwi Tri Puji/Republika
Jamaah haji Indonesia sesaat sebelum melakukan ibadah umrah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kementerian Agama akan segera mengumumkan nama travel umrah resmi yang dicabut izin perjalanannya.

"Sekarang masih dalam proses pemanggilan perusahaan pemilik umrah. Kita sudah panggil dari Senin (27/7) lalu. Setelah kita panggil, baru kita umumkan ke masyarakat," ujar Kasubdit Pembinaan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim, Kamis (30/7).

Ia  mengatakan, pengumuman akan dilakukan pekan depan. Sementara,  travel umrah resmi yang akan dicabut izinnya berjumlah enam perusahaan. Namun, ia masih belum bisa merinci nama-nama travel tersebut.

Travel umrah tersebut dicabut izinnya karena diduga melakukan pelanggaran terhadap jamaah dan tidak lolos akreditasi. Untuk pelanggaran terhadap jamaah, Kemenag memperoleh pengaduan dari jamaah secara langsung  atau menerima laporan dari tim kemenag yang berada di Arab Saudi.

Adapun untuk akreditasi, artinya perusahan travel umrah  tidak melakukan pelanggaran terhadap jamaah, hanya saja izinnya dicabut dikarenakan sarana prasarana perusahaan yang tidak mendukung, keuangan perusahaan yang tidak berjalan baik dan lainnya. Sehingga SK perizinan perusahaan tidak dapat diperpanjang.

Kemenag akan terus melakukan uji kelayakan akreditasi terhadap perusahaan umrah resmi. Hal ini agar diketahui perusahaan mana saja yang memiliki sistem yang baik dan yang tidak.

Pencabutan izin ini diharapkan dapat memberi efek jera pada perusahaan travel umrah resmi agar tidak menelantarakan jamaah saat melakukan ibadah umrah.

Ia menambahkan, berdasarkan PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah umrah perusahanan travel umrah yang dicabut izinnya dapat melakukan sanggahan paling lambat 14 hari setelah tanggal diterimanya SK pemberian sanksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement