REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama siap mutus kontrak perusahaan katering yang diketahui lalai sehingga merugikan jamaah haji asal Indonesia.
Direktur Haji Luar Negeri, Kementerian Agama, Sri Ilhami Lubis mengatakan, pemberian sanksi dilakukan jika perusahaan katering tidak menyediakan menu sesuai list yang telah disepakati dan menyajikan bahan baku yang tidak layak untuk dikonsumsi.
"Awalnya tentu sanksi teguran. Dan kalau mereka masih melakukan pelanggaran maka akan ada pemutusan kontrak," ujar Sri kepada ROL, Senin (3/8).
Untuk itu, Kementerian Agama menyiapkan pengawas di setiap perusahaan katering. Masing-masing perusahaan katering akan diawasi oleh satu petugas pengawas. Jumlah perusahaan katering di Madinah 10 perusahaan. Dan Makkah ada 25 perusahaan.
Petugas akan melakukan pengawasan mulai dari bahan baku makanan, proses masak, packing hingga distribusi ke pemondokan. Sebelum diistribusikan ke jamaah, petugas akan mengambil sampling makanan secara acak untuk di cek kelayakan oleh ahli gizi.
Petugas pengawas konsumsi jamaah ini juga terdapat di bandara dan dapur maktab jamaah.
Sehingga semua makanan yang distribusikan kepada jamaah sesuai standar yang telah ditetapkan dan memenuhi standar gizi jamaah.