REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama akhirnya mencabut izin enam travel umrah.
Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan, pencabutan izin travel umrah ini dikarenakan pihak travel umrah melakukan melakukan pelanggaran terhadap jamaah umrah dan tidak dapat diperpanjang izin usahanya karena tidak lolos akreditasi.
"Jadi prinsipnya kita mencabut sesuai regulasi. Tidak mungkin kan langsung kita cabut. Jadi ini itu kerja tim, tim sudah bekerja dan direkomendasikan dan berdasarkan pelaksanaan yang dilakukan menetapkan ada yang dicabut dan tidak diperpanjang izinnya," ujar Muhajirin kepada Republika, Jumat (14/8).
Ia menjelaskan, travel umrah yang dicabut izinnya karena pelanggaran terhadap jamaah berjumlah tiga travel. Yaitu, Mediterania berkedudukan di Jakarta, PT Kopindo Wisata juga berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon.
Terkait pelanggaran terhadap jamaah, Kemenag memperoleh pengaduan dari jamaah secara langsung atau menerima laporan dari tim kemenag yang berada di Arab Saudi. Termasuk laporan adanya penelantaran jamaah saat pelaksaan ibadah umrah.
Adapun untuk travel umrah yang tidak diperpanjang izinnya karena akreditasinya kurang juga berjumlah tiga travel. Yakni, PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta), dan PT Maccadina (Maccadina).
Syarat akreditasi tadi artinya perusahan travel umrah tidak melakukan pelanggaran terhadap jamaah, hanya saja izinnya dicabut dikarenakan sarana prasarana perusahaan yang tidak mendukung, keuangan perusahaan yang tidak berjalan baik dan sistem manajemen lainnya. Sehingga SK perizinan perusahaan tidak dapat diperpanjang.
Kemenag akan terus melakukan uji kelayakan akreditasi terhadap perusahaan umrah resmi. Hal ini agar diketahui perusahaan mana saja yang memiliki sistem yang baik dan yang tidak. Ini artinya, untuk kedepan terdapat travel umrah yang dicabut izinnya.
Pencabutaan izin ini diharapkan dapat memberi efek jera pada perusahaan travel umrah resmi agar tidak menelantarakan jamaah saat melakukan ibadah umrah.