REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) mengaku tidak mempermasalahkan adanya pencabutan izin travel umrah yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Wakil ketua umum Kesthuri, Artha Hanif mengatakan pencabutan izin travel umrah tidak dipermasalhkan asalkan pihak Kemenag telah melakukannya sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada. "Intinya pemberian sanksi itu sah-sah saja jika memang travel melakukan pelanggaran," ujar Artha Hanif kepada Republika, Jumat (14/8).
Ia menjelaskan, peraturan yang ketat seperti ini akan memicu travel untuk bersaing secara sehat dan memberi efek jera kepada pihak travel agar tidak main-main dengan perlindungan jamaah.
Ia mengaku tidak mengetahui tahapan apa yang dilalui Kemenag sebelum melakukan pemberian sanksi pencabutan atau tidak memperpanjang izin travel umrah. Menurutnya, keenam travel umrah yang dicabut izin oleh kemenag bukanlah dari asosialsi Kesthuri.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama mencabut izin enam travel umrah. Travel umrah yang dicabut izinnya karena pelanggaran terhadap jamaah berjumlah tiga travel.Yaitu Mediterania berkedudukan di Jakarta, PT Kopindo Wisata juga berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon.
Adapun untuk travel umrah yang tidak diperpanjang izinnya karena akreditasi juga berjumlah tiga travel. Yakni PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta), dan PT Maccadina (Maccadina).