Senin 24 Aug 2015 21:23 WIB

DPR: Jangan Kambing Hitamkan Perubahan Mekanisme Visa

Rep: c25/ Red: Agung Sasongko
Salah seorang calon haji mengambil visa haji usai disuntik vaksin meningitis. Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi telah mewajibkan negara-negara yang mengirimkan jamaah haji untuk memberikan vaksinasi sebagai syarat pokok pengurusan visa haji dan umr
Foto: ANTARA/Lucky R/ca
Salah seorang calon haji mengambil visa haji usai disuntik vaksin meningitis. Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi telah mewajibkan negara-negara yang mengirimkan jamaah haji untuk memberikan vaksinasi sebagai syarat pokok pengurusan visa haji dan umr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, menyayangkan ketidaksiapan dan ketidakmampuan Kementerian Agama dalam mengorganisir pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, persoalan yang sama sampai terjadi setiap tahun, merupakan bukti dari kegagalan dan tidak adanya kemauan untuk belajar memperbaiki diri dari kesalahan yang lalu.

Umam menuturkan, keterlambatan visa sudah pasti mengacaukan jadwal kloter, termasuk memisah rombongan karena terjadi proses tambal sulam berdasarkan calon jamaah haji yang sudah memiliki dokumen administrasi yang lengkap. Ia meminta pihak terkait agar lebih sigap memberikan pelayanan kepada jemaah haji agar tidak mengganggu kekhusu'an jamaah dalam melaksanakan ibadah haji.

Mantan Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor tersebut juga menegaskan kalau pemerintah tidak bisa menyalahkan perubahan mekanisme pembuatan visa. Ini lantaran pemerintah Arab Saudi sudah menginformasikannya sejak jauh hari, bahkan sebelum pelaksanaan ibadah haji 2014.

Menurut Umam, pemerintah sebenarnya sudah tahu apa yang harus dipersiapkan, termasuk komponen penyelenggaraan haji dengan sistem e-haj. "Pemerintah tidak bisa mengkambing hitamkan mekanisme pembuatan visa dari manual ke elektronik," kata Umam seperti rilis yang diterima ROL, Senin (24/8).

Umam juga meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, untuk turun tangan mengatasi kisruh visa yang terjadi. Jangan sampai, lanjut Umam, permasalahan visa tersebut tidak dapat teratasi dan menyebabkan calon jemaah haji gagal berangkat menuju tanah suci.

Ia menambahkan kalau Kementerian Agama juga harus mengembalikan dana pembuatan paspor kepada calon jamaah haji sebanyak Rp 360.000 per jamaah, yang sampai kini baru dikembalikan separuh. Jumlah keseluruhan calon jamaah haji Indonesia pada tahun ini sendiri sebanyak 168.800 orang.

Mereka menggunakan uang pribadi untuk membuat paspor, meski pembuatan paspor sudah masuk ke dalam komponen biaya haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement