Selasa 25 Aug 2015 21:10 WIB

138 Penyelenggara Haji Khusus Ajukan Barcode E-Hajj

Rep: Marniati/ Red: Indah Wulandari
Haji Khusus (Ilsutrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Haji Khusus (Ilsutrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Sebanyak 138 travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengajukan permohonan rekomendasi barcode kepada Kementerian Agama.

"Barcode sudah 95 persen. Barcode sangat bergantung kepada kapan mereka akan berangkat," ujar Kasubdit PIHK Kemenag Iwan Dartiwan, Selasa (25/8).

Total jumlah jamaah 138 PIHK tersebut mencapai 13.216 orang. Ia menjelaskan, rekomendasi barcode ini diperlukan oleh PIHK untuk proses aktivasi e-hajj.

Setelah proses aktivasi e-hajj, PIHK akan memperoleh username dan password aplikasi e-hajj. Selanjutnya, PIHK akan memasukkan data pemondokan, transportasi, katering, jadwal pemberangkatan, dan lainnya.

Setelah proses paket layanan diselesaikan maka mereka akan memperoleh surat persetujuan dari Muassasah Arab Saudi yang selanjutnya akan digunakan untuk proses pengurusan visa ke kedutaan Besar Saudi Arabia oleh kementerian agama.

Menurutnya, dalam permintaan proses rekomendasi barcode. PIHK harus memastikan terlebih dahulu berapa jumlah jamaah yang akan berangkat. Hal ini untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pemantauan saat pelaksanaan ibadah haji nanti.

Ia melanjutkan, hingga saat ini baru ada sekitar 10 PIHK yang telah menyerahkan surat pengantar persetujuan dari Muassasah Arab Saudi.

Selanjutnya, kemenag akan memproses visa jamaah 10 PIHK tersebut ke Kedutaan Besar Saudi Arabia.  Adapun untuk PIHK lainnya, Kemenag masih menunggu surat persetujuan dari Muasaah Arab Saudi yang akan diserahkan langsung oleh PIHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement