Rabu 26 Aug 2015 10:03 WIB

YLKI Tengarai Calon Haji Gagal Terbang Gara-Gara Standar Pesawat AS

 Pesawat Haji (ilustrasi)
Foto: Antara/Feny Selly
Pesawat Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mensinyalir sejumlah kendala yang diklaim karena visa haji, diakibatkan oleh standar penyaringan yang berlaku bagi pesawat-pesawat sewaan Garuda Indonesia.

"Kalau memang perubahan aturan pengurusan visa oleh pemerintah Arab Saudi menjadi kendala, mengapa hal serupa tidak terjadi pada jamaah calon haji di Malaysia?" tuturnya, Rabu (26/8).

Tulus menilai, alasan Kementerian Agama yang menyatakan ribuan jamaah calon haji terancam gagal berangkat karena belum mendapatkan visa dari pemerintah Arab Saudi sebagai suatu hal yang aneh.

Menurut Tulus, pengurusan visa bisa dilakukan jauh-jauh hari, sejak biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dibayar lunas oleh jamaah calon haji.

Karena itu, Tulus menduga jamaah calon haji mengalami penundaan keberangkatan bukan karena visa yang belum terbit, tetapi disebabkan tidak lolos penyaringan oleh pesawat-pesawat dari Amerika Serikat dan Eropa yang disewa maskapai Garuda Indonesia.

"Pesawat-pesawat yang disewa dari AS menerapkan penyaringan ulang untuk jamaah calon haji seperti tahun sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjanjikan jamaah calon haji yang belum kunjung berangkat karena mengalami permasalahan visa, tetap akan berangkat pada kelompok terbang berikutnya.

Menurut Lukman, permasalahan penyelesaian visa merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi. Keterlambatan pemberian visa bagi sejumlah jamaah lebih banyak karena penerapan kebijakan sistem haji elektronik e-hajj oleh otoritas Arab Saudi.

Dengan sistem e-hajj, kata dia, pemrosesan visa setiap jamaah calon haji menjadi lebih lama karena memerlukan banyak persyaratan.

"Kemenag harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami jamaah, bila perlu menyediakan penerbangan tambahan," kata Tulus Abadi

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement