REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tawaf merupakan salah satu ritual ibadah haji dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Pada pelaksanaannya, terkadang para jamah haji tidak sengaja batal wudhu-nya.
Atas pertanyaan tersebut ulama Arab Saudi terkemuka, Syeikh Ibn Baz menjelaskan bahwa jika seseorang junub kecil selama tawaf, maka tawafnya tidak sah, seperti halnya dalam kasus shalat.
"Jadi dia harus pergi dan menyucikan dirinya, kemudian mulai tawaf lagi. Ini adalah pandangan yang benar," ungkapnya dilansir Onislam.net, Kamis (3/9).
Dia melanjutkan, ada perbedaan pendapat ilmiah mengenai masalah ini, tapi ini adalah pandangan yang benar dalam hal tawaf dan shalat, karena Nabi SAW berkata: "Jika salah satu dari Anda keluar angin sementara sedang shalat, pergilah dan melakukan wudhu' dan mengulang shalatnya." (HR. Abu Dawud)
Dalam pandangan ini, dia menganggap tawaf sama halnya dengan shalat, yang merupakan salah satu bentuk ibadah.
Oleh karena itu, dengan berdasarkan dalil tersebut dia menganggap kasus tersebut dapat disamakan dengan shalat, yang juga merupakan salah satu bentuk ritual ibadah.