Kamis 10 Sep 2015 02:35 WIB

DPR Minta Jatah Haji Anggota Dewan Ditambah

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang calon jemaah haji kloter pertama asal Medan menjalani proses karantina di Asrama Haji Embarkasi Medan
Foto: antaranews
Seorang calon jemaah haji kloter pertama asal Medan menjalani proses karantina di Asrama Haji Embarkasi Medan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar kuota haji untuk anggota DPR menjadi 56 atau 10 persen dari total keseluruhan anggota DPR yang berjumlah 560.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, penambahan perlu dilakukan karena pada saat pengawasan ke Arab Saudi bukan hanya melibatkan komisi VIII, tetapi juga anggota DPR dari komisi lain dan  pimpinan DPR.

"Tujuannya untuk memaksimalisasi pengawasan oleh pihak DPR. Saat ini, DPR hanya diberi kuota 48 orang untuk seluruh elemen," ujar Saleh dalam paparannya saat mengadakan rapat RAPBN dengan Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (9/9).

Ia menjelaskan, jika usulan DPR ini disetujui maka akan terjadi penambahan kuota delapan orang untuk anggota DPR. Ini menjadi penting karena DPR tidak mau menggunakan kuota yang tidak sesuai ketentuan.

Tentu lebih baik jika diusulkan secara resmi pada kementerian agama. Delapan tambahan itu dapat  dipergunakan oleh tenaga ahli dan staf administrasi DPR.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik usulan tersebut. Ia mengatakan, yang terpenting kuota untuk pengawas tidak lebih dari empat persen dari  total kuota petugas yang berjumalh 3.250.

Kuota pengawas ini bukan hanya peruntukan untuk DPR saja tetapi juga pengawas internal dan eksternal lainnya. Seperti BPK, KPHI, dan DPD.  Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada Direktorat terkait, yakni Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement