Jumat 11 Sep 2015 01:47 WIB

DPR Minta Kuota Haji Anggotanya Ditambah

Ibadah haji.
Foto: Republika
Ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ratna Puspita dari Tanah Suci

MAKKAH -- Kementerian Agama menyatakan jumlah pengawas penyelenggaraan haji dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah proporsional. Selain itu, keberhasilan pengawasan haji tidak diukur dari jumlah pengawas.

"Bukan soal jumlah. Bukan harus banyak. Sedikit kalau bisa komprehensif kenapa tidak," kata Diretur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah di Syisyah, Kamis (10/9).

Menurut Muhajirin, pembagian kuota untuk pengawas sudah dilakukan secara proporsional sesuai bidang tugas. Dia menjelaskan, ada dua jenis pengawasan, yaitu eksternal dan internal.

Pengawasan eksternal berasal dari DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Badan Pengawas Keuangan. Pengawasan internal dari Kementerian Kesehatan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Muhajirin menyebutkan, kuota untuk seluruh pengawas haji sebanyak 150 orang. Lalu, jumlah itu secara proporsional antara pengawasan eksternal dan internal. "Secara proporsional, 50 persen:50 persen," ujar dia.

Dari jumlah itu, DPR mendapatkan kuota pengawas haji sebanyak 48 orang. Jumlah itu seharusnya dialokasikan kepada anggota DPR yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang agama atau penyelenggaraan haji secara umum.

"Itu kan temanya pengawasan sesuai kompetensi dan tugas. Kalau enggak sesuai tupoksi bidang agama atau haji secara umum kan enggak bisa," ujar Muhajirin.

Tim dari DPR berangkat dalam dua tahap. Rombongan pertama berangkat sebelum prosesi puncak haji di Arafah, Mudzalifah dan Mina (Armina). Mereka sudah berada di Arab Saudi sejak Sabtu, 5 September 2015, dan akan melakukan pengawasan hingga Sabtu, 12 September 2015.

Rombongan pertama tidak hanya terdiri dari anggota Komisi VIII DPR yang merupakan mitra Kementerian Agama. Tim juga berisi anggota Komisi XI yang membidangi kesehatan serta Komisi V yang membidangi perumahan dan transportasi.

DPR akan kembali melakukan kunjungan terkait penyelenggaraan ibadah haji pada 12 September mendatang. Tim kedua yang juga akan melakukan ibadah haji ini dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

Pada rapat RAPBN dengan Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (9/9), Saleh sempat mengusulkan agar kuota haji untuk anggota DPR menjadi 56 atau 10 persen dari total keseluruhan anggota DPR yang berjumlah 560.

Penambahan perlu dilakukan karena pada saat pengawasan ke Arab Saudi bukan hanya melibatkan komisi VIII, tetapi juga anggota DPR dari komisi lain dan  pimpinan DPR.

"Tujuannya untuk memaksimalisasi pengawasan oleh pihak DPR. Saat ini, DPR hanya diberi kuota 48 orang untuk seluruh elemen," ujar Saleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement