Sabtu 12 Sep 2015 20:26 WIB
Musibah Crane Jatuh

Niat Ibadah Singkirkan Ketakutan Usai Musibah Crane Jatuh

Rep: Ratna Puspita/ Red: Indah Wulandari
Suasana Masjidil Haram setelah runtuh mobile crane
Foto: Republika/Ratna Puspita
Suasana Masjidil Haram setelah runtuh mobile crane

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH -- Jamaah haji asal Indonesia masih mendominasi pergerakan di Masjidil Haram, Makkah, pada Sabtu (12/9). Rasa khawatir pascainsiden crane terjatuh di pinggir area mataf pada Jumat (11/9) tidak mengurungkan langkah kaki jamaah haji asal Indonesia. 

Seperti jamaah calon haji asal Cakung, Jakarta Timur, Muhammad Said (64 tahun) yang datang bersama temannya, Muntame (65 tahun) ke Masjidil Haram sekitar pukul 10.00 waktu Arab Saudi (WAS). Keduanya berniat melakukan tawaf lalu shalat di Hijir Ismail. 

Dia mengaku khawatir kejadian crane terjatuh bakal terulang. Namun, dia menyingkirkan perasaan khawatir ketika hendak berangkat ke Masjidil Haram "Ya, takut enggak takut tapi berangkat saja," kata Said sembari diamini oleh Muntame. 

Jamaah asal Jawa Barat, Mashudi, juga mengaku khawatir ketika berangkat ke Masjidil Haram. "Kalau takut dan khawatir, perasaan itu pasti ada," kata dia. Namun, dia tetap berangkat ke Masjidil Haram bersama istri dan dua temannya. 

Menurut dia, kondisi Masjidil Haram ternyata tidak berubah dibandingkan sebelum kejadian crane terjatuh pada Jumat (11/9). Jamaah dapat melakukan aktivitas ibadah dengan normal. 

"Tadi saya tawaf seperti biasa meski ada area yang ditutup," kata jamaah asal Kloter Jakarta-Bekasi (JKS) 40 ini. 

Mashudi mengatakan, area tawaf tidak terlalu terganggu karena lokasi jatuhnya crane berada di pinggir, dekat pintu masuk sekaligus penghubung mataf dan sa'i. "Memang sangat padat, tapi sebelum kejadian juga sudah padat," ujar dia. 

Jamaah haji asal Indonesia bergabung dengan jamaah dari seluruh dunia. Jamaah yang baru melakukan umrah qudum atau kedatangan melakukan tawaf dan sa'i dalam rombongan besar. Jamaah yang sudah beberapa hari tinggal di Makkah berangkat ke Masjidil Haram dalam kelompok kecil dua hingga tujuh orang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement