Sabtu 19 Sep 2015 03:00 WIB
Musibah Crane Jatuh

Ini Bentuk Santunan yang Diberikan Kerajaan Saudi Bagi Korban Crane

Rep: C35/ Red: Bayu Hermawan
Raja Salman meninjau lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9).   (Reuters/Bandar al-Jaloud/Saudi Royal Court)
Raja Salman meninjau lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9). (Reuters/Bandar al-Jaloud/Saudi Royal Court)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musibah jatuhnya crane di atap Masjidil Haram pada Jumat (11/9) lalu, menyebabkan setidaknya 107 korban wafat dari berbagai negara, diantaranya adalah jamaah calon haji asal Indonesia.

Atas kejadian tersebut Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud menginstruksikan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia untuk memberikan santunan uang kepada keluarga korban meninggal dunia dan yang mengalami cedera dalam insiden tersebut.

Adapun jumlah bantuan tersebut untuk korban meninggal dunia, keluarga korban akan diberikan santunan sebesar satu juta riyal atau setara 3,8 miliar rupiah.

Sementara untuk korban yang mengalami cedera parah atau cacat fisik seumur hidup juga mendapatkan santunan sebesar satu juta riyal. Sedangkan untuk korban luka ringan diberikan bantuan sebesar 500 ribu riyal atau setara 1,9 miliar rupiah.

"Yang Mulia Raja juga menginstruksikan untuk mengundang dua anggota keluarga korban meninggal dari luar negeri untuk berhaji pada tahun berikutnya (1437 H), dari program tamu undangan Khodim Al-Haromain Al-Syarifain," ujar Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak.

"Sedangkan untuk korban cedera yang belum pulih kondisinya sehingga belum bisa menyempurnakan ibadah hajinya dapat melaksanakannya pada tahun berikutnya pula," katanya.

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa para keluarga korban akan diberikan kemudahan untuk mengurus visa kunjungan khusus bagi keluarga korban yang kondisinya mengharuskannya untuk tetap dirawat di Rumah Sakit Saudi Arabia.

Hal itu bertujuan agar para keluarga korban dapat mengurus keluarganya yang cedera tersebut hingga mereka dapat kembali ke negaranya masing-masing. Meksi begitu, santunan tersebut bukan berarti menggugurkan hak mereka untuk mengajukan tuntutan haknya secara khusus (al-hal alkhos) kepada Pengadilan yang menangani masalah tersebut.

Dengan begitu para keluarga korban, sebagi contoh, dapat meminta hak khusus untuk biaya akomodasi jika ingin melihat keadaan keluarganya yang masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement