Senin 28 Sep 2015 16:36 WIB
Insiden Mina

Kemenag Perkuat Perangkat Kloter

Rep: Ratna Puspita/ Red: Didi Purwadi
Jamaah haji dari berbagai negara melintasi terowongan di Mina, menuju lokasi melontar jumrah.
Foto: AP/Mosa'ab Elshamy
Jamaah haji dari berbagai negara melintasi terowongan di Mina, menuju lokasi melontar jumrah.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Agama akan memperkuat perangkat kelompok terbang (kloter) agar mereka mematuhi berbagai aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi terkait rangkaian ibadah haji. Ini untuk menghindari terjadinya peristiwa yang merenggut banyak jiwa seperti di Jalan 204, Mina, Arab Saudi, Kamis (28/9).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil mengatakan, kedisiplinan jamaah ketika melaksanakan rangkaian ibadah haji harus ditingkatkan untuk menghindari terjadinya peristiwa buruk. Kedisiplinan tersebut seperti mematuhi aturan yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi selaku pemegang otoritas haji.

Pembimbing ibadah selaku bagian dari perangkat kloter bertanggung jawab meningkatkan kesadaran jamaah untuk mematuhi regulasi Pemerintah Arab Saudi ketika melaksanakan ibadah haji. ''Ini juga menjadi tanggung jawab pembimbing ibadah dari KBIH," kata Djamil, Senin (28/9).

Djamil menyatakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) memang bukan bagian dari kloter. Namun, mereka merupakan pembimbing ibadah yang dipercaya oleh jamaah. Karena itu, mereka harus mengajak jamaah mengindahkan aturan-aturan yang sudah disosialisasikan.

Dia menerangkan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan berbagai regulasi terkait ibadah haji untuk kepentingan dan keselamatan jamaah. Aturan yang dikeluarkan seperti mengatur jam dan tempat melontar jumrah di Jamarat.

Waktu utama melontar jumrah aqabah pada 10 Zulhijjah atau Kamis (24/9), yaitu pagi hari mulai pukul 08.00 sampai 11.00. Namun, jamaah haji Indonesia dijadwalkan melontar jumrah pada sore hari. Jamaah haji Indonesia juga disarankan untuk melontarkan dari Lantai 3 Jamarat.

Djamil menuturkan pengaturan itu perlu dilakukan karena Mina dipadati tidak kurang dari tiga juta untuk prosesi wajib haji, yaitu mabit dan melontar Jumrah. Tanpa pengaturan waktu dan tempat melontar, terbuka peluang membahayakan jamaah. "Jadi perlu pengaturan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement