Rabu 30 Sep 2015 11:10 WIB

DPR Desak Pemerintah Efektifkan BPKH

Rep: c14/ Red: Damanhuri Zuhri
Pelaksanaan ibadah haji di Makkah.
Foto: reuters
Pelaksanaan ibadah haji di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serangkaian insiden yang terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi alasan perlunya reformasi dari segi manajemen.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid. Undang-Undang Haji mengamanatkan, negara harus menjamin tiga aspek kepada jamaah haji Indonesia. Yakni, bimbingan  ibadah, perlindungan keamanan, dan pelayanan yang prima.

Menurut Sodik, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) selama puluhan tahun hanya berkutat pada aspek yang ketiga tersebut. Itu pun tidak pernah mencapai standar, semisal pelayanan angkutan udara, pondokan, catering, angkutan darat di Tanah Air dan Tanah Suci.

"Karena aspek ini belum selesai saja dalam mencapai standar pelayanan prima, maka dua aspek lain, yakni bimbingan ibadah dan perlindungan keamanan, jadi terabaikan," kata Sodik Mudjahid dalam pesan singkatnya, Rabu (30/9).

Maka politikus Partai Gerindra itu menilai, kinilah momentum yang tepat untuk mereformasi manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Sehingga, negara bisa menjamin secara maksimal tiga aspek tersebut untuk jamaah haji Indonesia.

Menurut dia, terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menjadi awal dari itu semua. Dia mendesak pemerintah agar menjalankan amanat UU Haji, yakni paling lambat Oktober tahun ini BPKH segera aktif.

Sehingga, mulai tahun depan semua aspek keuangan dan pelayanan kepada jamaah haji, termasuk misalnya soal catering dan kualitas transportasi, dilakukan via BPKH.

Dengan demikian, Kemenag dapat berfokus kepada dua aspek, yakni bimbingan ibadah haji dan perlindungan serta keamamanan kepada semua jamaah haji Indonesia.

Keduanya mesti memenuhi standar syariah dan terukur. Belajar dari insiden Mina, kata Sodik, dua aspek itu terbukti amat vital untuk menjadi konsen pemerintah.

Hal itu harus ditetapkan Kemenag serta disepakati oleh semua penyelenggara ibadah haji, termasuk kelompok-kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dan segenap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). "Bahwa tidak usah semua item acara haji mengejar status sempurna, tapi cukup sampai kepada status sah."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement