Senin 05 Oct 2015 09:28 WIB

Kalau Iran Bisa, Indonesia Tentu Bisa Pulangkan Jamaah Korban Mina

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Ist
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah harus mengupayakan pemulangan jenazah jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi karena Iran pun bisa melakukan hal itu.

"Kalau Iran bisa, Indonesia pun tentu bisa. Apalagi, jamaah haji Indonesia termasuk paling banyak menjadi korban dalam insiden Mina," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (4/10).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pemerintah Iran telah berhasil memulangkan jenazah korban Mina ke tanah air mereka. Pada Sabtu (3/10), dikabarkan sebanyak 104 jenazah jamaah haji Iran telah tiba di Teheran. Sementara, 360 jenazah lainnya akan menyusul setelah proses identifikasi berhasil dilakukan.

"Konon, jenazah jamaah Iran berhasil dipulangkan setelah Menteri Kesehatan Hassan Qazizadeh-Hashemi mengadakan pertemuan dengan otoritas Saudi," tuturnya.

Saleh mengatakan para korban syahid insiden Mina perlu mendapat penghormatan yang layak. Salah satu di antaranya adalah membawa jenazah mereka kembali ke Tanah Air. Dengan demikian, keluarga mereka yang dicintai bisa ikut melaksanakan prosesi pemakamannya dan menentukan tempat di mana harus dimakamkan.

"Memang tidak mudah. Tapi kalau memang keluarganya sangat menginginkan, tentu harus difasilitasi. Tidak semua orang berpikiran bahwa orang yang meninggal di Saudi pasti berkeinginan untuk dimakamkan di sana," katanya.

Sejalan dengan itu, semestinya Amirul Hajj Indonesia dan para anggotanya bisa memprakarsai pembicaraan itu dengan otoritas Arab Saudi. Sebelum itu, tentu pemerintah diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing korban. Dari situ baru nanti kelihatan berapa keluarga yang menginginkan agar korban dimakamkan di Indonesia.

"Saya kira ini juga bagian dari perlindungan terhadap warga negara yang diamanatkan konstitusi. Dan itu juga secara eksplisit disebut di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 bahwa negara wajib melakukan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi para jamaah haji Indonesia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement