REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Agama memberikan sanksi pada dua perusahaan katering yang memberikan layanan 15 kali makan di Makkah, Arab Saudi. Sanksi berupa pengurangan sebesar 10 persen dari total kapasitas layanan.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis mengatakan, sanksi itu setelah adanya evaluasi dan penilaian dari tim katering Daerah Kerja (Daker) Makkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. "Dari hasil pengawasan dan penilaian itu, ada dua perusahaan katering yang telah melakukan pelanggaran," katanya, Senin (5/10).
Dua perusahaan yang diberi sanksi itu adalah Namur dan Syak Turky. Dia menuturkan, kedua perusahaan itu melakukan pelanggaran, seperti gramasi makanan yang tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Kemenag.
Kemenag tidak hanya menetapkan jenis makanan yang harus disajikan. Kemenag juga telah menetapkan porsi makanan untuk jamaah, yaitu 200 gram nasi, 180 gram lauk, dan 80 gram sayur. "Nah, ini gramasinya kurang," kata dia.
Sri menyatakan, pelanggaran lainnya, keterlambatan dalam distribusi. Kemenag meminta seluruh makanan sudah didistribusikan kepada jamaah, paling lambat pukul 11.00 waktu setempat.
Menurut Sri, pemberian sanksi tersebut tidak mengganggu layanan makan di Makkah. Kemenag telah mengalihkan beban porsi makan dari dua perusahaan itu kepada penyedia layanan katering lain yang memiliki kapasitas lebih besar.
Pemberian sanksi juga membuat dua perusahaan itu memberikan layanan yang lebih baik pada distribusi makan tahap kedua. "Jadi, mungkin selama ini memang kemampuan dapurnya terbatas," kata Sri.