REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Dengan adanya badan ini diharapkan dapat mengelola dana haji lebih tepat sasaran. "Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki dana haji mencapai Rp 77 triliun. Tapi penyelenggaraan ibadah haji masih selalu terjadi hambatan," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (13/10).
Menurut Saleh, dana haji sebesar Rp 77 triliun tersebut disimpan di sejumlah bank nasional yang dikelola oleh Kementerian Agama. Berdasarkan amanah UU No 34 tahun 2014 tentang Penglolaan Keuangan Haji, dia mengatakan, perlu dibentuk BKPH untuk meningkatkan profesionalitas dan akutabilitas dalam pengelolaan haji. "BKPH setelah dibentuk, dana haji harus secara transparan, sehingga bisa memaksimalkan pelayanan terhadap jamaah haji," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, Indonesia melalui Kemenag atau BKPH agar menunjukkan kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa, penyelenggara haji Indonesia memiliki dana Rp77 triliun untuk meningkatkan bergaining pada penyelenggaraan ibadah haji. "Kita tunjukkan kepada Pemerintah Arab Saudi, bahwa kita punya uang. Kita beli fasilitas untuk kepentingan jamaah Indonesia di sana," katanya.
Menurut Saleh, Indonesia adalah negara yang mengirimkan jamaah haji terbesar dibandingkan negara lain di dunia pada setiap musim haji. Tapi perlakukan Pemerintah Arab Saudi, terksan kurang menghargai Indonesia.
Ia mencontohkan, pada musibah crane di Masjidil Haram dan musibah Mina pada penyelenggaraan haji 2015, jamaah haji Indonesia cukup banyak yang menjadi korban. Sebagai negara yang mengirimkan jamaah haji dalam jumlah paling besar, menurut Saleh, Indonesia melalui Kemenag dapat meningkatkan diplomasi dan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Pelayanan dan penanganan jemaah haji yang tidak optimal, menunjukkan diplomasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi masih lemah, sehingga perlindungan jemaah haji pun menjadi rendah," katanya.
Saleh menambahkan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Saleh mengatakan ada tiga poin yang menjadi perhatian penyelenggaraan haji yaitu pembinaan, pelayanan dan perlindungan.