Rabu 14 Oct 2015 18:31 WIB

Kesthuri: Pemerintah Regulator Umrah Bukan Penyelenggara

Rep: Maniarti/ Red: Agung Sasongko
Kesthuri
Foto: Kesthuri.com
Kesthuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) menilai rencana pemerintah mengambil alih penyelenggara ibadah umrah merupakan paradigma yang keliru. Tugas kementerian agama adalah regulator bukan penyelenggara.

"Soal setuju tidak setuju kita tidak bisa berbuat apa-apa. Karena pemerintah punya wewenang untuk membuat aturannya. Dia yang punya hak. Kita sebagai penyelenggra hanya sub sitem," ujar  Wakil ketua umum Kesthuri, Artha Hanif kepada ROL, Rabu (14/10).

Menurutnya, secara umum tidak ada kementerian di Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai operasional penyelenggara atau fungsi usaha. Fungsi usaha hanya dilakukan oleh pihak swasta.

Pemerintah cukup menjalankan fungsinya sebagai fasilitator dan pengawas dalam pelaksanaan ibadah umrah secara total. Daripada berencana mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah, sebaiknya pemerintah konsentrasi ke pelaksanaan ibadah haji .

"Masih banyak yang harus dibenahi dari penyelenggaraan ibadah haji. Jika ikut menjadi penyelnggara umrah maka kementerian agama hanya akan disibukan dengan pelaksanaan haji dan umrah saja. Sehingga fungsi lain dari kementerian agama tidak berjalankan maksimal. Seperti fungsi menjaga kerukunan dan menjamin rasa aman dalam beribadah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement