REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menanggapi rencana Kementerian Agama yang akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah.
Ketua komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan tanggung jawab utama Kementerian Agama yakni terkait peneyelenggaraan ibadah haji.
''Sebaiknya pemerintah fokus pada penyelenggaraan ibadah haji karena banyak yang harus dibenahi,'' ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada Republika di Jakarta. Ahad (13/12) malam.
Manurut Saleh, jika umrah juga ditangani pemerintah, ia mengaku tidak memahami bagaimana mereka mengurus waktunya.
''Karena ada lebih dari satu juta jamaah umrah dalam satu tahun. Sanggup nggak pemerintah mengelola itu. Padahal pegawainya terbatas," ujar Saleh.
Ia menjelaskan, Kementerian Agama juga belum memiliki payung hukum untuk mengelola penyelenggaraan ibadah umrah. Undang-undang mengatur, penyelenggaraan umrah dilaksanakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam hal ini pihak swasta bukan pemerintah.
Jika alasan Kementerian Agama mengambil alih penyelenggaraan umrah karena adanya kasus penipuan pada jamaah, seharusnya Kementerian Agama melakukan pembinaan pada travel umrah tersebut bukan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah.