Senin 14 Dec 2015 10:39 WIB

Saleh: Komisi VIII Belum Pernah Diskusi Serius dengan Kementerian Agama

Rep: marniati/ Red: Damanhuri Zuhri
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Kementerian Agama dapat mencabut izin travel umrah yang melakukan penelantaran jamaah dan tidak memberikan izin untuk membuka usaha lagi.

''Namun jika pelanggaran berupa tindakan pidana, harus dilaporkan ke pihak berwajib,'' ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kepada Republika, Ahad (13/12) malam.

Menurut Saleh, Komisi VIII DPR RI selama ini belum pernah berdiskusi secara serius dengan Kementrian Agama tentang rencana pemerintah untuk mengambil alih penyelenggaraan umrah ini. Ia mengaku mengetahui dari pemberitaan di media.

Saleh justru mempertanyakan, ''Apakah Kementerian Agama sudah mempertanyakan kepada biro perjalanan terkait pengambilalihan penyelenggran umrah ini?'' jelasnya.

Jangan sampai travel umrah tidak mengetahuinya. Pemerintah harus memikirkan efek pengambilan alih ini. Khususnya terkait nasib karyawan yang bekerja di 226 travel umrah yang ada saat ini.

"Kita nggak keberatan pemerintah mengambil alih umrah tetapi anehnya pemerintah belum menyelesaikan Badan pengelolan Keuangan Haji (BPKH). Padahal amanat Oktober. Dan itu tidak dikerjakan. Kenapa ambil alih yang ini dulu," katanya.

Menurutnya, jika BPKH dilahirkan, ia setuju jika pemerintah berpikir mengambil alih sebagian pelaksanaan umrah. Tetapi bukan oleh pemerintah namun oleh badan hukum yang dibentuk BPKH untuk melaksanakan umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement