Kamis 17 Dec 2015 18:18 WIB

Kemenag: Pembentukan BPKH Masih dalam Proses

Rep: Marniati/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana Masjidil Haram di Makkah dipenuhi jamaah haji pada malam hari.
Foto: Reuters
Suasana Masjidil Haram di Makkah dipenuhi jamaah haji pada malam hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemang) mengatakan pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) masih dalam proses. Sekretaris Ditjen PHU Kemenag Khasan Fauzi mengatakan saat ini BPKH masih dalam proses penetapan Perpres panitia seleksi BPKH.

"Masih di harmonisasi. Mungkin setelah itu terbit baru ada seleksi BPKH," ujar Khasan Fauzi saat ditemui di kantor Kemenag Jakarta, Kamis (17/12).

Ia mengaku tidak mengetahui kapan BPKH ini akan terbentuk. Ini dikarenakan, pembentukan BPKH sangat tegantung pada instansi terkait. Seperti Kemenpan, Kemenkeu dan Kemenkumham.

Menurut Khasan, proses pembentukan BPKH ini memakan waktu cukup lama. Sehingga Kemenag tidak dapat menyelesaikannya pada Oktober lalu sesuai amanat UU.  Menurutnya, pembentukan BPKH dimulai dari pembuatan Perpres pansel, Perpres organisai BPKH, PP pengelolaan keuangan haji dan aturan turunan lainnya. "Jadi tidak serta merta langsung dilakukan secara singkat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi VIII DPR RI mendesak  Kementerian Agama segera membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji nomor 34 tahun 2014. Wakil ketua komisi VIII Sodiq Mujahid mengatakan sesuai amanat Undang-Undang, seharusnya BPKH sudah terbentuk Oktober lalu atau satu tahun setelah Undang-Undang disahkan.

(Baca Juga: DPR Desak Kemenag Segera Bentuk BPKH)

"Kemenag menyanggupi dan sudah melaporkan langkah-langkahnya. Berdasarkan penjelasan Kemenag, saat ini sudah ada di setneg," ujar Sodiq. Menurutnya, komisi VIII meminta agar BPKH sudah mulai beroperasi pada musim haji tahun depan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement