REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi pandangan Al Washliyah yang menolak adanya Badan Penyelenggara Haji Indonesia di luar Kementrian Agama.
"Undang-undang tegas menyatakan persoalan haji merupakan tugas nasional yang harus ditanggung di pundak pemerintah," ujar dia kepada Republika, Selasa (2/2).
Dalam undang-undang penyelenggaraan haji memang jelas tertulis pemerintah yang berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan kebutuhan lain yang dipelrukan jamaah haji.
Sementara itu saat ini DPR RI sedang menggodok RUU pengelolaan haji dan umrah. Dalam RUU tersebut tertulis pengelolaan haji dan umrah dilakukan oleh pemerintah.
Tetapi dalam melaksanakan tanggung jawabnya pemerintah harus membentuk Badan Haji Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebelumnya Organisasi Islam Al Washliyah menolak adanya badan penyelenggara haji. Menurut Ketua Umum Yusnar Yusuf, penyelenggaraan haji hanya membutuhkan peningkatan pelayanan saja.