REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai pembentukan Komisi Pengawas Umrah tidaklah mudah. Perlu ada pembahasan undang-undang yang tidak sebentar untuk dibahas.
"Lagipula saat ini Komisi VIII sedang membahas RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata dia, Selasa (22/3).
Nantinya akan ada Badan Penyelenggara Haji Indonesia yang bertuga sebagai pengelola. "Nantinya pengelola haji dan pembuat kebijakan akan dipisahkan, sehingga Kemenag dapat fokus ddengan fungsi utamanya, karena selama ini mereka terlalu disibukkandengan urusan haji,"ujar dia.
Selain mengurusi haji, badan tersebut nantinya juga bertugas untuk mengawasi umrah dan aturannya. Sehingga diharapkan dengan adanya Undang-undang yang baru, kasus ini tidak terjadi lagi.
Saat ini UU tersebut masihd alam proses harmonisasi di Badan Legislatif. Pihaknya menunggu agar UU ini menjadi inisiatif DPR dan dibahas bersama pemerintah.