REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama tengah menyiapkan rekening virtual bagi jamaah calon haji. Namun, rencana ini tidak akan bisa terealisasikan selama belum ada Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP-DAU).
‘’Dengan adanya rekening virtual, setiap calon haji nantinya bisa melihat berapa ‘nilai manfaat’ yang diperolehnya,’’ kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Ramadlan Harisman, saat memberikan kuliah dalam acara ‘Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1437H/2016M’ di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (15/6) malam.
Tiap calon jamaah haji akan memperoleh nilai manfaat dari dana yang telah disetorkan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji. Ramadlan mengatakan tiap calon jamaah haji memiliki nilai manfaat yang berbeda-beda.
Calon haji (Calhaj) dengan daftar tunggu terlama, seperti calhaj daerah Sulawesi Selatan yang memiliki daftar tunggu 35 tahun, tentunya memiliki nilai manfaat yang lebih besar dibanding calhaj dengan daftar tunggu 5 tahun.
Dengan pemberlakuan ‘nilai manfaat’, besaran pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) pun bisa berbeda-beda. Calhaj dengan daftar tunggu terlama pastinya lebih sedikit pelunasan BPIH karena mereka memiliki ‘nilai manfaat’ yang besar jumlahnya. Dana dari nilai manfaat itu yang digunakan untuk melunasi BPIH.
Selain itu, kata Ramadlan, ‘nilai manfaat’ juga bisa diberikan kepada calon haji yang ternyata batal berangkat. ‘’Misalnya, setelah lima tahun akhirnya batal berangkat, maka calhaj tidak hanya mendapat dana yang telah disetorkan,’’ katanya. ‘’Mereka juga mendapat dana dari nilai manfaat selama lima tahun tersebut.’’