Sabtu 06 Aug 2016 08:18 WIB

Regulasi Badal Haji Akan Diperbaiki

Rep: rahmat fajar/ Red: Damanhuri Zuhri
sertifikat badal haji
Foto: antarafoto
sertifikat badal haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan menyempurnakan regulasi badal haji yang selama ini ada. Hal tersebut merupakan salah satu hasil Muzakarah Perhajian Nasional yang diselenggarakan Kemenag pada 1-3 Agustus 2016.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag, Muhajirin Yanis, mengatakan, muzakarah yang dihadiri sejumlah ulama, pakar, dan pemerhati perhajian tersebut secara khusus membahas dan menashih kembali regulasi tentang badal haji.

"Alhamdulillah, hasilnya regulasi yang kita laksanakan sudah baik. Nanti akan terus kita perbaiki," ujar Muhajirin kepada Republika, di Jakarta, Rabu (3/8).

Muzakarah ini, lanjut Muhajirin, merumuskan beberapa dasar fiqhiyah tentang badal haji. Rumusan fiqhiyah tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam bentuk regulasi. "Jadi jelas aturannya, menjadi panduan," ujar Muhajirin.

Ia mengatakan, ada sejumlah pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait badal haji. Misalnya, ketika seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang sudah wafat. Masalah pun muncul karena sejauh ini belum terdapat panduan yang mengatur pelaksanaannya.

Karena itu, menurut Muhajirin, nanti akan disusun panduan mengenai hal tersebut. Misalnya, siapa yang harus dibadalkan dan siapa yang harus membadalkan.

Pemerintah, lanjut dia, juga perlu memikirkan terkait biaya, sehingga terdapat patokan biaya untuk dam dan petugas pembadal haji. Diharapkan, petugas tersebut adalah yang benar-benar serius dan mampu melaksanakan badal sesuai ketentuan syari.

"Dua kesimpulan besar itu, nanti akan ada tim perumusan akhir. Nanti kita tindak lanjuti dengan penyusunan regulasi," ucapnya.

Pemerintah, menurut dia, menginginkan agar badal yang dilakukan masyarakat umum sama dengan badal pada haji reguler. "Karena hingga saat ini badal oleh masyarakat umum belum ada peraturan dari segi perspekrif perundang-undagan," katanya.

Sebelumnya, saat memberi sambutan pada pembukaan muzakarah, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakin Saifuddin mengatakan, saat ini regulasi badal haji baru mengatur calon jamaah haji (calhaj) reguler.

Disebutkan ketika calon jamaah haji sudah memasuki asrama haji embarkasi, sejak itu pula ia menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dihajikan. Artinya, jika ada jamaah yang meninggal dunia, sakit, dan tidak bisa dipindahkan dari rumah sakit, hilang ingatan atau sakit jiwa, maka dia dibadalkan hajinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement