REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan Abd Wahid Thahir mengatakan saat ini Kemenag sedang menelusuri delapan travel haji yang memberangkatkan 177 calon jamaah haji melalui Filipina menggunakan passport negara tersebut. Kedelapan travel tersebut merupakan travel tidak resmi.
"Saat ini sebanyak 46 travel haji dan umrah yang memiliki izin penyelenggaraan haji dari Kemenag di Sulsel tetapi delapan travel tidak termasuk travel berizin," jelas dia kepada Republika, Senin (22/8). Pihaknya juga belum mendapatkan kepastian jumlah calon jamaah haji ilegal asal Sulsel yang berada di Filipina.
Wahid mengatakan alasan calon jamaah haji ini tertipu travel tersebut karena ketidaksabaran untuk menunggu antrian haji yang selama ini telah diatur pemerintah. Dia mengimbau agar warga Sulsel menempuh jalur resmi sesuai aturan Kemenag untuk mendaftar haji baik haji reguler maupun haji khusus.
"Tertahannya calon jamaah haji di Filipina ini karena adanya pelanggaran dokumen, dan mereka adalah korban penipuan," jelas Wahid. Saat ini pihaknya dan Timsusgakum Kemenag pusat sedang menelusuri travel bermasalah tersebut.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan sebanyak 50 persen dari 177 jamaah calon haji merupakan WNI asal Sulawesi Selatan. Mereka menggunakan paspor Filipina untuk beribadah haji dan saat ini masih tertahan di Detensi Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.