Senin 22 Aug 2016 15:01 WIB

DPR Bentuk Dua Tim Pengawasan Ibadah Haji

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Damanhuri Zuhri
Katering Haji
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari
Katering Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas Nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI sebagai leading Sektor.

DPR RI akan menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 70 ayat (3) yaitu pengawasan DPR Rl dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan Undangundang dan APBN.

''Dalam rangka pengawasan Haji tahun 1437 H/2016 M, DPR RI membentuk 2 (dua) tim pengawasan untuk memantau proses pelaksanaan ibadah haji,'' kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

Menurutnya, tim pengawasan itu terdiri dari tim persiapan pelaksanaan ibadah haji dan tim pengawasan pelaksanaan ibadah haji. Tim pengawasan tersebut akan dikirim ke Arab Saudi dalam 2 (dua gelombang), Tim Pengawas pertama akan berada di Arab Saudi 23 hingga 29 Agustus, dan Tim kedua akan berada di Arab Saudi 2 hingga 18 September 2016.

Tim tersebut terdiri dari anggota komisi VIII yang membidangi masalah Agama dan merupakan mitra kerja dari Kementerian Agama RI. Di samping Anggota Komisi VIII, juga ikut sebagai anggota Tim yaitu anggota Komisi V dan Anggota Komisi IX.

Komisi V yang membidangi masalah infrastruktur akan memastikan segala fasilitas yang akan dibutuhkan calon jamaah haji. Semetara itu Komisi IX akan mengawasi masalah yang terkait dengan kesehatan calon jamaah hajih selama melaksanakan ibadah haji.

''Saya sebagai Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra yang membidangi masalah Agama akan memimpin tim pengawas gelombang pertama untuk memantau persiapan pelaksanaan ibadah Haji,'' ujar Fahri menerangkan.

Semetara, Tim gelombang kedua akan dipimpin langsung Ketua DPR RI, Ade Komaruddin. Terkait Tim yang dipimpinnya yaitu pengawasan persiapan pelaksanaan ibadah haji akan melakukan beberapa hal yaitu memastikan bahwa Pemerintah memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jamaah haji, sebagaimana rekomendasi dalam berbagai rapat kerja yang sudah dilakukan sebelumnya bersama DPR RI.

Lalu, memantau langsung di lapangan terkait berbagai fasilitas yang seharusnya sudah jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, di antaranya tempat penginapan, catering, alat transportasi baik dari Mekah ke Madinah ataupun sebaliknya, juga kebutuhan dan fasilitas Jama'ah haji selama di Kota Madinah dan Mekah, sesuai dengan standar yang sudah disepakati dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan DPR Rl.

''Mencatat berbagai temuan baru terkait persiapan pelaksanaan ibadah Haji untuk kembali dibahas bersama pemerintah sebagai rekomendasi guna perbaikan di tahun mendatang,'' ujar dia.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini terdapat beberapa perbaikan kebijakan dalam Penyelenggaraan lbadah Haji tahun 1437 H/2016 sebagai upaya perbaikan dan pemberian layanan yang sebaik baiknya kepada jama'ah.

Beberapa perubahan kebijakan tersebut ada yang bersifat fundamental (dalam arti tidak pernah terjadi sebelumnya) maupun perubahan yang bersifat peningkatan pelayanan terhadap jemaah Haji baik selama di tanah air maupun di Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement