Senin 22 Aug 2016 18:43 WIB

Menag: Pergi Haji, Gunakan Cara yang Legal

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Damanhuri Zuhri
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/ Darmawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyayangkan adanya calon jamaah haji asal Indonesia yang menunaikan ibadah haji melalui negara lain. Terlebih menggunakan paspor illegal.

Menag mengimbau, agar calon jamaah haji asal Indonesia yang menunaikan ibadah ke Tanah Suci untuk berangkat dari Tanah Air. Sebab, jika mereka memaksakan diri berangkat dari negara lain justru hanya akan menimbulkan masalah.

Terkait dengan permasalahan jatah kuota calon haji yang dinilai kurang, Lukman mengatakan jumlah kuota tersebut memang sudah sesuai aturan. Pemerintah pun, kata dia, telah berupaya untuk mendapatkan tambahan kuota.

Pemberian jatah kuota haji, lanjut menag, dilakukan lantaran terbatasnya daya tampung jamaah haji. Pemberian kuota pun dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi calon haji serta memberikan rasa aman.

Karena itu, menag meminta agar masyarakat tak memaksakan diri menunaikan ibadah haji di Tanah Suci jika belum mendapatkan kuota haji. Menurut dia, dalam Islam, tidak diajarkan umatnya untuk memaksakan diri dalam beribadah. Apalagi menggunakan cara-cara yang illegal dan tak sesuai ajaran.

Seperti diketahui, pihak imigrasi Filipina telah menahan 177 calon jamaah haji asal Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji sebelum naik ke pesawat, Jumat (19/8). Mereka bergabung dengan kuota haji Filipina.

Komisaris Imigrasi setempat, Jaime Morente mengatakan, lima orang warga Filipina sebagai pengawal ikut ditangkap. Warga Indonesia tersebut menggunakan paspor Filipina yang diduga diberikan pengawal tersebut.

Dilansir Arabnews, Ahad (21/8), mereka membayar sekitar 6.000 hingga 10.000 dollar AS untuk bisa bergabung dengan kuota haji Filipina ke Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement