REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Djamil menggandeng Bareskrim Polri, untuk menindak tegas oknum travel yang membawa 177 WNI berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan paspor Filipina.
"Saya sudah bekerja sama dengan Bareskrim untuk melakukan tindakan tegas, terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil usai melakukan rapat koordinasi dengan jajaran petugas haji di Daerah Kerja Madinah, Selasa (23/8).
Djamil menengarai adanya jaringan yang memungkinkan calon jamaah haji asal Indonesia yang tidak tahu menahu, untuk berangkat ke luar negeri serta mendapatkan visa dari Filipina dalam jumlah yang besar. "Ini tentu bukan kemauan jamaah itu orang perorang, tapi pasti ada satu oknum yang mengorganisir," kata Djamil.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengaku telah menurunkan tim yang ada di kantor wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap travel yang melanggar ketentuan.
Untuk menghindari kejadian serupa, Djamil juga mengimbau masyarakat bila ingin berhaji agar menggunakan saluran-saluran yang legal. "Jangan sampai ibadah kita itu kontradiksi dengan cara mendapatkannya, " tutup Djamil.