Rabu 24 Aug 2016 21:49 WIB

Alhamdulillah, Ahmad Malik Tarsawi Bebas

Red: Ilham
Calon jamaah haji jalani pemeriksaan barang (ilustrasi)
Calon jamaah haji jalani pemeriksaan barang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Ahmad Malik Tarsawi, jamaah haji Indonesia yang ditahan pihak bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah karena membawa ramuan tradisional jamu, akhirnya dibebaskan pada Rabu (24/8). Ahmad kini sudah diserahkan ke Daerah Kerja (Daker) Madinah.

"Saya rasa berkat upaya dan kegigihan bersama menjelaskan kepada Arab Saudi bahwa Pak Tarsawi sebagai jamaah biasa," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Abdul Djamil, ketika dihubungi Didi Purwadi, wartawan Republika.co.id di Madinah, Arab Saudi, Rabu (24/8).

Abdul Djamil mengatakan, Ahmad dibebaskan setelah uji laboratorium membuktikan jamu bawaan Ahmad tidak mengandung unsur narkoba. Ahmad sekarang bersama Dirjen untuk diserahkan pada Daker Makkah.

Setelah dibebaskan, kata Abdul Djamil, Ahmad ingin ke Masjid Nabawi untuk ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW. "Setelah itu kita antar beliau ke Makkah untuk bergabung dengan rombongannya," katanya.

Abdul Djamil mengatakan, Ahmad dalam kondisi sehat. Ahmad bersyukur karena dia akhirnya dibebaskan dan bisa bergabung dengan rombongannya.

Ahmad pun tak henti-hentinya bersyukur dengan mengucapkan alhamdulillah. "Ini semua berkat perjuangan dan doa semuanya, maka saya akhirnya bisa bebas. Jazakumullah," kata Ahmad. Ahmad berharap dia diizinkan untuk ziarah ke makam nabi. Tapi jika tidak diizinkan, dia mengikuti perintah saja.

Sementara, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Ahmad Fadli mengatakan, bebasnya Ahmad merupakan hasil upaya maksimal tim KJRI Jeddah. Ahmad Fadli mengatakan, KJRI Jeddah mendukung penuh penyelenggaraan haji.

"Kita mengikuti kasus-kasus terkait jamaah haji. Kami mengambil alih dan menindaklanjuti kasus tersebut," kata Ahmad Fadli. "Biar petugas haji fokus pada penyelenggaraan ibadah haji."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement