Jumat 26 Aug 2016 18:59 WIB

JK: 177 Calon Jamaah Haji di Filipina tak akan Kehilangan Kewarganegaraan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Damanhuri Zuhri
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan, sebanyak 177 calon jamaah haji yang berangkat dari Filipina, tidak akan kehilangan status kewarganegaraannya lantaran memiliki paspor Filipina.

 

"Itu kan karena kemauan sendiri, kalau ini tipu. Kalau tipu orang, masa kita cabut. UU mengatakan atas kemauan sendiri. Ini kan ditipu untuk naik haji...Masa yang kayak gitu, mau dicabut (kewarganegaraannya)," kata JK menegaskan di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/8).

Menurut JK, kepemilikan paspor Filipina oleh para calon jamaah haji asal Indonesia tersebut, tak dapat langsung diartikan mereka berniat untuk pindah kewarganegaraan. Niat para calon jamaah haji tersebut, lanjut JK, bukan untuk menjadi warga negara Filipina melainkan untuk menunaikan ibadah haji.

"Tidak berarti dia pindah warga negara. Dia segala sesuatu dilihat niatnya. Niatnya kan bukan jadi warga negara Filipina, niatnya naik haji. Kan dia mana tahu orang kampung itu bahwa paspor, dia pikir surat jalan saja. Tidak berniat untuk pindah warga negara," jelas JK.

JK mengatakan, para calon jamaah haji tersebut merupakan korban penipuan. Lebih lanjut, menurut JK, tak ada yang salah dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Kewarganegaraan, meskipun terdapat sejumlah masalah yang muncul terkait status kewarganegaraan akhir-akhir ini.

Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menyebut ke-177 WNI yang merupakan calon jamaah haji di Filipina terancam akan kehilangan kewarganegaraanya.

“Banyak yang tidak melihat kasus jamaah haji ini juga persoalan kewarganegaraan, pada pasal 29 h disebutkan seorang WNI hilang kalau dia punya paspor negara lain, nah itu walau caranya bagaimana juga dia punya dua paspor," Kata Freddy di Jakarta, Kamis (25/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement