Selasa 30 Aug 2016 06:00 WIB

Menag Klarifikasi Kasus Visa di Beberapa Kloter

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengklarifikasi persoalan keterlambatan visa di beberapa kloter adalah akibat perubahan konfigurasi akibat adanya jamaah haji yang meminta pindah kloter.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, lima hari menjelang keberangkatan jamaah haji gelombang pertama pada 9 Agustus 2016, sudah ada 120.492 paspor bervisa yang rampung.

Sementara jamaah haji gelombang pertama yang diberangkatkan berjumlah 87.316 orang. Sehingga visa paspor sudah melampaui jumlah jamaah haji yang harus diberangkatkan. Itu sebab sejak 5 Agustus 2016, Kemenag sudah yakin visa jamaah haji gelombang pertama sudah rampung.

Lalu muncul kasus di Sumedang, Sukabumi, dan Kuningan yang disebut-sebut disebabkan visa yang terlambat. Lukman menuturkan, untuk kasus kloter JKS 5 Kab Kuningan awalnya semua calon jamaah haji sudah mendapat visa.

Tapi menjelang berangkat, diketahui pembimbing dan jamaahnya terpisah kloter dimana pembimbing berada di kloter JKS 58 dan jamaah di kloter JKS 5. Mulanya sebagian pembimbing dari kloter JKS 58 ingin pindah ke JKS 5, namun akhirnya jamaah yang meminta mundur ke kloter JKS 58. Maka di kloter JKS 5 kosong 116 kursi. Kekosongan kursi itu kemudian diisi jamaah haji lain.

Pada kasus kloter JKS 7 Kabupaten Sumedang dimana penyusunan manifes jamaah haji tidak sesuai yang pertama yang didahulukan. Di kloter ini, semua jamaah haji diplot di kloter JKS 7.

Padahal tidak semua jamaah melunasi biaya haji di gelombang pertama. Setelah diverifikasi, ada 90 calon jamaah haji yang belum mendapatkan visa karena baru melunasi belakangan. Maka 90 kursi terbuka itu diisi jamaah haji dari Kabupaten Bogor.

Di kloter JKS 13 Kabupaten Sukabumi, awalnya jamaah haji pun sudah mempunyai visa dan siap berangkat. Tapi ada KBIH yang meminta lima jamaahnya yang melunasi biaya haji di gelombang ke dua masuk ke kloter JKS 13 yang merupakan kloter awal. Karena tidak bisa, jamaah lain KBIH mundur dan pindah ke kloter JKS 62. Maka ada 172 kursi kosong yang akhirnya diisi jamaah lain.

''Kami belajar. Sistem yang dibuat ada saja lubang yang menghambat. Kami akan sosialisasi dan minta jamaah tidak mengubah kloter karena ini berurusan dengan visa dan berakibat pada berubah konfigurasi kloter,'' ungkap Lukman.

Lukman menekankan pada prinsipnya Kemenag ingin menerapkan manajemen umum, first come first serve. Maka memang harus ada pendekatan sosiologis dan kasus yang muncul pun harus dilihat sendiri-sendiri.

KBIH dan pembimbing bisa terpisah karena ada prioritas di gelombang satu dan dua. Yang prioritas adalah mereka yang sudah tahunnya berangkat. Bila ada kursi kosong di gelombang satu, bisa diisi jamaah prioritas gelombang dua.

''Maka tidak terhindarkan adanya potensi terpisah. Pembimbing haji sudah pernah berhaji dan bisa berkumpul dengan jamaahnya di sana,'' kata Lukman seraya meminta maaf atas ketidaknyamanan jamaah haji dan masyarakat atas aneka persoalan visa haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement