Selasa 30 Aug 2016 16:05 WIB

Pemerintah Upayakan Pemulangan 177 Calon Haji WNI dari Filipina

Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila
Foto: Istimewa
Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan akan terus mengupayakan secepatnya pemulangan 177 calon haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina karena menggunakan paspor palsu untuk naik haji.

"Kami upayakan suadara kita itu bisa kembali ke Indonesia dalam waktu secepatnya," kata Menteri Retno seusai membuka Dialog Indonesia-Australia III di Yogyakarta, Selasa (30/8).

Menurut Retno berdasarkan informasi dari perwakilan otoritas Indonesia yang berada di Manila, Filipina pendalaman informasi terhadap 177 WNI masih dilakukan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila. "Sampai tadi malam teman yang ada di Filipina melaporkan bahwa pendalaman informasi masih dilakukan," kata dia.

Oleh sebab itu, meski prinsip percepatan pemulangan terus dilakukan, waktu pemulangan belum dapat dipastikan karena tetap bergantung cepat atau tidaknya proses pendalaman informasi itu. Menurut dia, Kemlu terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Semuanya bergantung kapan selesainya kita melakukan pendalaman informasi," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan hingga saat ini pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan kondisi 177 WNI dalam keadaan baik dengan memenuhi berbagai kebutuhan logistik yang diperlukan termasuk obat-obatan. Keseluruhan WNI kini telah berada di KBRI Manila.

"Tim dari Jakarta sudah kami turunkan untuk menyalurkan berbagai bantuan logistik yang diperlukan WNI di sana," ucap Retno. Ke-177 WNI tersebut ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 21 Agustus lalu setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa visa yang mereka gunakan palsu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement