Selasa 30 Aug 2016 17:23 WIB

Kandidat Doktor Tipu Warga yang Ingin Naik Haji

Rep: Christiyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Haji Mabrur (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Haji Mabrur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Lamanya masa tunggu keberangkatan haji hingga puluhan tahun menjadi ladang empuk bagi para penipu. Seorang warga Kabupaten Malang bernama Ahmad Sufandi mengelabui masyarakat yang ingin naik haji. Dari hasil aksinya ini, Ahmad mengumpulkan uang sebanyak Rp 30 juta.

Kandidat doktor sebuah universitas swasta di Malang ini mengaku bisa mempercepat masa tunggu keberangkatan haji. Terbongkarnya aksi penipuan berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Dau bernama Soepardi. "Setelah ditelusuri ternyata korban berjumlah enam orang," kata Kapolsek Dau Kompol Supari pada rilis Selasa (30/8).

Dalam menjalankan aksinya, Ahmad mengaku sebagai pegawai Kementrian Agama Kabupaten Malang. Para korban mudah terperdaya lantaran Ahmad mengenakan seragam khaki khas PNS dan memiliki kartu identitas Kemenag. Padahal sehari-hari ia adalah guru di sebuah Madrasah Ibtidaiyah swasta di Malang.

Para korban diming-imingi bisa naik haji dalam waktu singkat tanpa ikut daftar tunggu yang mencapai puluhan tahun. Keenam korban dimintai uang sebagai imbalan balas jasa pria 32 tahun ini. Jumlah imbalan yang disetorkan korban bervariasi antara Rp 3 -7,5 juta.

Baca juga, Penipuan Haji dan Umrah Sasar Semua Kalangan.

Seorang korban, Soepardi, yang merasa curiga kemudian melaporkan aksi Ahmad ke pihak kepolisian. Polisi akhirnya meringkus Ahmad beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita polisi meliputi stempel Kemenag, kartu identitas Kemenag, kain seragam, kuitansi, flash disk, dan makalah panduan manasik haji 2018.

"Menurut pengakuan tersangka ia beraksi sendirian tapi kami masih akan terus dalami termasuk kemungkinan bertambahnya korban," kata Supari. Atas perbuatannya Ahmad dijerat pasal 378 jo pasal 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan surat-surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement