REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Calon jamaah haji Indonesia yang tertahan di Filipina lantaran kasus paspor palsu akan segera dipulangkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban penipuan calhaj Indonesia di Filipina.
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi, menyatakan MUI mengapresiasi pemerintah Indonesia yang telah bekerja maksimal memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban penipuan calon jamaah haji Indonesia di Filipina, dari mulai pemberian bantuan hukum, proses imigrasi, sampai dengan pemulangan kembali ke Indonesia.
MUI berharap agar penanganan korban penipuan calon jamaah haji Indonesia di Filipina dilakukan secara gratis dan tidak dibebankan biaya sepeser pun, serta tidak dituntut secara hukum.
"Mereka adalah korban penipuan yang sudah kehilangan harta benda dan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang sangat dirindukan," kata Zainut Tauhid Saadi, dalam siaran persnya kepada Republika, Kamis (1/9).
MUI meminta kepada Kementerian Agama Indonesia untuk mencabut izin Biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut, dan meminta kepada aparat hukum untuk menindak tegas kepada para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Zainut menambahkan, MUI mengimbau kepada seluruh umat Islam agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang berharga supaya tidak terulang kembali di kemudian hari.
Kabar terakhir, Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, menyatakan sudah mendapat informasi bahwa 168 dari 177 calon jamaah haji asal Indonesia yang tertipu paspor palsu di Filipina akan segera dipulangkan.