Rabu 07 Sep 2016 07:09 WIB

PPIH Pantau Evakuasi 75 Jamaah Haji Khusus

Jamaah haji Indonesia di Makkah
Foto: Republika/Didi Purwadi
Jamaah haji Indonesia di Makkah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memantau langsung evakuasi 75 jamaah haji khusus yang mengaku tidak memperoleh layanan yang dijanjikan oleh sebuah travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kita merespons keluhan dari jamaah yang mereka dijanjikan untuk ditempatkan di Hotel Moven Pick berbintang lima di sekitar Masjidilharam, tetapi ternyata mereka ditempatkan di sini," kata Ketua PPIH Arab Saudi Ahmad Dumyathi Bashori, Selasa (6/9), merujuk sebuah hotel transit di kawasan Shaukiyah.

Dia bersama tim PPIH memantau langsung evakuasi jamaah dari hotel transit yang disediakan oleh pihak travel yang jauh di bawah standar yang dijanjikan saat jemaah haji khusus itu membayar biaya haji senilai 10 ribu sampai dengan 12 ribu dolar AS.

Mereka dijanjikan ditempatkan di hotel transit di Apartemen Rosafiah, kawasan Aziziah yang terletak sekitar 3 kilometer dari Masjidilharam. Namun, kenyataannya 75 anggota jemaah itu ditempatkan di sebuah rumah, wilayah Shaukiyah, terletak sekitar 14 kilometer dari Masjidilharam.

"Mereka sangat menyayangkan sekali layanan-layanan yang dijanjikan tidak ada sama sekali. Bahkan, menurut sejumlah anggota jamaah itu, mereka harus keluar dari Masjidilharam menggunakan bus. Kemudian mereka harus lari mengejar angkot karena di kawasan tersebut tidak dilalui angkutan umum," katanya.

Kasi Pengendali PIHK Daerah Kerja Mekah Muhammad Fahri mengaku, keluhan jamaah haji khusus tersebut diterima PPIH melalui layanan aduan PPIH untuk jemaah. "Sampai di lokasi, saya temukan seorang jamaah terbaring sakit sudah seharian. Kemudian kami ambil sikap dahulu untuk penyelamatan pertama pasien dengan membawanya ke Klinik Haji Indonesia," katanya.

Selanjutnya, petugas PPIH meminta pertanggungjawaban dari travel, PT Happy Prima Wisata, agar memberikan layanan sesuai dengan janjinya kepada sejumlah jamah haji.

"Minimal kami mengapresiasi sedikit juga pada perusahaan. Dia mau ketika kami tegur dan ditindaklanjuti dipindah dari kamar seperti ini," katanya merujuk kamar hotel transit yang untuk satu kamarnya diisi 12 orang itu dan pendingin udara yang mati.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Haji Khusus sudah diatur hak-hak yang didapat jamaah haji khusus. Salah satunya adalah tak terlalu lama di hotel transit dan memiliki akses yang memadai ke Masjidilharam.

Menurut Fahri, pihak travel menjanjikan memindahkan mereka ke kawasan Anubha. "Minimal ada layanan taksinya...tapi saya belum lihat. Nanti akan terus kami kawal," katanya.

"Kita ingin jamaah dilindungilah semua, baik yang plus atau tidak. Saya juga mau di sini peran asosiasi melihat kondisi riil di sini. Karena dia juga merupakan bagian dari pengawasan PIHK ini sendiri."

Terkait dengan sanksi kepada travel, Fahri mengatakan, bahwa hal itu sebagai wewenang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Itjen Kementerian Agama.

Seorang calon haji bernama Sohari mengaku kecewa kepad alayanan yang menurut dia jauh dari plus dan bahkan di bawah layanan haji reguler. Ia berharap hotel yang baru sesuai dengan isi brosur yang dijanjikan pihak travel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement