Jumat 09 Sep 2016 14:03 WIB

Dewan Pembina Amphuri Minta Pemerintah Evaluasi PIHK

Sejumlah jamaah haji melakukan protes kepada petugas haji mengenai buruknya pelayanan dan fasilitas saat simulasi Pelatihan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Sejumlah jamaah haji melakukan protes kepada petugas haji mengenai buruknya pelayanan dan fasilitas saat simulasi Pelatihan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kasus jamaah haji khusus mengadu karena mendapatkan layanan tidak sesuai kontrak, kembali terjadi. Sebanyak 76 jamaah haji khusus yang diberangkatkan salah satu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), mengadu ke Pengawas PIHK Daker Makkah. Pasalnya, mereka ditempatkan di perumahan yang tidak layak dan jauh dari Masjidil Haram.

Dewan Pembina Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Fuad Hasan Masyhur meminta, Pemerintah melakukan langkah tegas dalam mengevaluasi PIHK. "Saya harapkan Kementerian Agama bisa melakukan evaluasi. Karena memang kenyataan setiap tahun terjadi permasalahan. Sebagai dewan Pembina asosiasi, saya harapkan kita evaluasi bersam-sama, kita kembalikan marwah dari pada niat lahirnya penyelenggaraan haji khusus," ucap Fuad di Kantor Daker Makkah, Kamis  malam waktu setempat (8/9).

Menurutnya, tujuan utama lahirnya penyelenggaran haji khusus adalah memberikan pelayanan yang lebih terhadap masyarakat, baik dari segi waktu maupun layanan fasilitas. Fuad mengaku, sedih menadapati banyak penyelenggara haji yang dinyatakan plus, tapi pelayanannya di bawah haji reguler.

"Padahal kita tahu mereka sudah menarik biaya lebih besar, antara 12ribu -15ribu dollar. Sehingga, kasihan masyarkat tidak mendapatkan fasilitas sesuai yang mereka harapkan," ujarnya.

 

"Mari kita evaluasi. Saya harap pemerinta lebih ketat. Bagaimanapun keawaman masyarakat ketika ingin melaksanakan ibadah haji memilih penyelenggara yang kurang bertanggung jawab, dari tahun ke tahun semakin meningkat," ungkap dia.

Menurut Fuad, kasus jamaah haji yang berangkat melalui Filipina dan adanya jamaah haji khusus yang tidak jelas tempat tinggalnya di Makkah,  sangat merusak citra penyelenggara yang benar-benar berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan. Untuk itu, dia meminta, pemerintah untuk mengembalikan PIHK pada fungsi dan tujuan awalnya.

"Jangan sampai (kita) merusak sistem yang sudah dibangun oleh pemerintah dengan pelayanan yang cukup bagus tahun ini. Saya memberikan apresiasi yang baik kepada pemerintah. Fasilitas yang diberikan pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkat," tandasnya.

Disinggung soal peran asosiasi dalam mengevaluasi, Fuad mengatakan, bahwa batasannya hanya sampai teguran, tidak sampai tindakan. Menurutnya, yang bisa mengambil tindakan adalah pemerntah. Karena itu, pihaknya berharap, pemerintah lebih ketat untuk mengevaluasi semua penyelenggara. "Kalau bisa, mulai lagi ditata dari awal untuk perizinan agar tidak ada lagi korban dari jamaah," ujarnya.

Pengawasan periodik

Sebelumnya, untuk memantau kinerja PIHK, Irjen Kemenag M Jasin menilai, pentingnya dilakukan pengawasan periodik. Karena penyelenggaraan haji dilakukan setahun sekali, maka per tahun dievaluasi. Dengan begitu, kalau ada kinerja PIHK yang tidak baik di tahun ini, mereka harus bisa segera memperbaiki di tahun berikutnya.

"Apabila pelanggaraan yang dilakukan termasuk pelanggaraan tingkat berat, maka bisa saja dicabut izinnya. PIHK kan banyak, ada lebih dari 260. Agar ada efek jera dan ada usaha memperbaiki diri dalam layanannya," ujar Jasin.

Disinggung mengenai trend pelanggaran yang dilakukan PIHK, M. Jasin menyebut, soal akomodasi hotel transit. Mantan Komisioner KPK ini mengimbau masyarakat proaktif melapor, baik ke Daker maupun PPIH, jika mendapati layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

PPIH Arab Saudi telah merilis whatsapp/sms center di nomor 0503 5000 17 dan call center 9200 1 3210. Dengan adanya akses yang mudah dalam pelaporan, M Jasin berharap, ketimpangan layanan bisa cepat terdetesi dan teridentifikasi sehingga PIHK bisa segera ditegur agar memperbaiki performance-nya.

sumber : kemenag.go.id

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement