Jumat 09 Sep 2016 19:07 WIB

191 Jamaah Haji Indonesia Ilegal Ditangkap Keamanan Makkah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Jamaah haji indonesia (ilustrasi)
Foto: Republika/ Amin Madani
Jamaah haji indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 191 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan pasukan petugas keamanan Kota Suci Makkah Al-Mukarramah. Mereka ditangkap saat petugas melakukan razia ke sejumlah bangunan. Mereka diduga tidak memiliki identitas jelas.

Konsuler 3 KJRI Jeddah, A.H Syaifuddin membenarkan hal tersebut. Mereka hendak melakukan ibadah haji, namun tidak terdaftar di haji reguler.

"Ini jamaah yang disebut backpacker dan tidak memiliki izin visa untuk haji," kata Syaifudin saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (9/9).

Syaifuddin menjelaskan, sebagian dari mereka merupakan WNI overstayer. Kemudian mereka juga ada yang menggunakan visa terbatas dan visa kerja singkat.

Mereka, lanjutnya, ditangkap saat sedang berada di tempat tinggalnya yang disewa oleh salah satu WNI yang menetap di sana Makkah. Mereka menunggu hari pelaksanaan haji.

"Mereka sudah ditahan aparat dan akan proses deportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal dan izin haji," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement