Sabtu 10 Sep 2016 12:21 WIB

Syarat Jamaah Dibadalhajikan

Rep: Didi Purwadi/ Red: Agus Yulianto
Amirul Haj yang juga Menag Suryadharma Ali (tengah) mendoakan seorang jamaah haji Indonesia yang meninggal saat melaksanakan Wukuf di Padang Arafah, Mekkah, Arab Saudi, Senin(15/11)
Foto: antara
Amirul Haj yang juga Menag Suryadharma Ali (tengah) mendoakan seorang jamaah haji Indonesia yang meninggal saat melaksanakan Wukuf di Padang Arafah, Mekkah, Arab Saudi, Senin(15/11)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) masih terus mendata jamaah haji Indonesia yang akan dibadalhajikan. Ada tiga kriteria yang membuat jamaah berhak untuk dibadalhajikan.

"Untuk badal haji, kita terlebih dulu menetapkan siapa-siapa saja yang akan dibadalhajikan," kata Direktur Pembinaan Haji Umrah Kemenag, Muhajirin Yanis, di ruang Media Center Haji Daker Makkah, Syisyah, Jumat (9/9) malam waktu setempat.

Dikatakan Muhajirin, ada beberapa kriteria yang membuat jamaah haji berhak dibadalhajikan. Pertama, jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Air setelah mereka sudah masuk embarkasi. Jamaah yang wafat ketika sudah tiba di Arab Saudi juga berhak dibadalhajikan, hingga jamaah yang wafat jelang pelaksanaan wukuf di Arafah.

Selain jamaah wafat dari rentang waktu masuk embarkasi hingga jelang pelaksanaan wukuf, jamaah yang sakit pun berhak untuk mendapatkan badal haji. "Selain jamaah wafat, ada juga jamaah yang sedang dirawat di rumah sakit yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap alat bantu kesehatan seperti di ICCU," kata Muhajirin.

Mereka yang secara fisik sehat, tapi secara kejiwaan hilang ingatan pun akan dibadalhajikan. "Mereka-mereka ini yang akan kita badalhajikan," katanya.

Data jamaah wafat di Arab Saudi kini sudah mencapai 82 jamaah per Jumat (9/9). Anggota keluarga jamaah yang dibadalhajikan akan mendapat sertifikat yang ditandatangani Dirjen Penyelenggara Haji Umrah Kemenag. Sertifikat tersebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah sekaligus bukti bahwa jamaah telah dibadalhajikan, sehingga pihak keluarga tidak perlu ragu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement