Senin 12 Sep 2016 10:13 WIB

Jamaah Haji Ilegal Didenda Dua Juta Riyal

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji dari berbagai negara menyemut di Masjid Namira di Padang Arafah, Ahad pagi (11/9).
Foto: FAZRY ISMAIL/EPA
Jamaah haji dari berbagai negara menyemut di Masjid Namira di Padang Arafah, Ahad pagi (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Sebanyak 253 rbiu jamaah haji ilegal ditahan petugas keamanan Arab Saudi saat berusaha memasuki Mina dan Makkah pada Sabtu (10/9) dan Ahad (11/9).

Dilansir dari Arabnews, Senin (12/9), Otoritas Arab Saudi mengatakan jamaah haji ilegal yang tertangkap dikenakan denda dua juta riyal dan 795 hari penjara. Meskipun mereka telah mendirikan 109 pos pemeriksaan dan penjagaan ketat, masih ada penduduk Saudi yang menyelundupkan jamaah haji ilegal ke Makkah, Mina, dan Arafah.

Mereka biasanya menyewa supir pribadi yang dikenal dengan Kaddadeen untuk menghindari pos pemeriksaan dan keamanan saat masuk ke Makkah dan Mina. Mereka masuk melalui rute memutar dan tidak melalui rute utama.

Setiap jamaah haji ilegal membayar 1.500 riyal kepada Kaddadeen. Namun supir tersebut menentukan syarat, bahwa jamaah haji harus mengenakan pakaian formal saat memasuki Makkah. "Mereka memakai pakaian ihram hanya setelah melewati pos pemeriksaan keamanan," kata seorang penyelundup.

Padahal sesuai aturan haji, mereka yang akan melakukan ibadah haji harus berihram sebelum miqat. Jika melanggar mereka harus membayar dam dan menyembelih hewan kurban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement