REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan sebuah Badan diyakini akan membuat kualitas penyelenggaraan haji menjadi lebih baik. Salah satunya menghilangkan konotasi adanya bagi-bagi jatah dari oknum di Kementerian Agama.
Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama, dan DPD membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Menurut Wakil ketua Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis, substansi dari RUU PIHU ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.
"Selama ini banyak kekurangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah, untuk itu aturan lama yaitu UU No. 13 tahun 2008 perlu diganti," kata Iskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Iskan juga berpendapat, salah satu penyebab belum optimalnya penyelenggaraan haji, karena bertumpuknya kewenangan di tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Selama ini, Kementerian Agama berperan sebagai regulator, eksekutor, dan kontrol (pengawas). "Hal itu membuat tidak efektif, efisien, dan rawan terjadinya penyimpangan," jelasnya.
Menurut Iskan, pemerintah harus memahami isu yang berkembang di masyarakat mengenai tuntutan optimalisasi penyelenggaraan haji. Dalam berbagai forum, DPR terus menyuarakan bagaimana penyelenggaraan haji harus lebih optimal lagi.
Di sisi lain, DPR memahami kekhawatiran Kementerian Agama mengenai pembentukan badan dalam penyelenggara ibadah haji. Tentu pembentukan badan ini, akan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menyesuaikan dengan sistem yang baru.
Namun, lanjut Iskan, dengan adanya badan dalam penyelenggaraan haji tersebut maka akan bisa menjadikan pelaksanaan lebih profesional. Salah satunya dalam sistem rekrutmen sumber daya manusia, pasti ada perbedaan antara pemerintah dengan badan.
"Jika dilakukan oleh suatu badan maka akan cenderung lebih bebas, agar lebih berkualitas. Sehingga menghilangkan konotasi adanya bagi-bagi jatah dari orang-orang kementerian agama,” papar Iskan.
Iskan juga mengatakan, harapan untuk optimalisasi penyelenggaraan haji bisa terwujud, salah satunya melalui pengelolaan dana haji secara profesional. Jika dana pengelolaan haji sudah profesional, maka akan lebih baik lagi penyelenggaraan haji ke depan.