REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang akan melakukan seleksi ketat terhadap calon jamaah haji sehingga yang diberangkatkan benar-benar warga yang ber-KTP daerah Kupang.
"Pengalaman dalam urusan haji tahun 2016, ada sejumlah calon jamaah haji yang bukan warga Kota Kupang," ungkap Wali Kota Kupang Jonas Salean saat menjemput 110 jamaah Haji asal Kota Kupang di Bandara El Tari, Senin.
Menurut Jonas Salean, pada musim haji 2016 ini, Pemerintah Kota Kupang kecolongan terhadap jamaah calon haji yang bukan warga Kota Kupang namun diberangkatkan sebagai jamaah haji Kupang.
Para calon jamaah haji itu ditemukan berasal dari beberapa daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Kondisi itu, kata Jonas, tentu sangat merugikan warga Muslim Kota Kupang yang sudah masuk dalam daftar tunggu untuk berhaji. "Ada pemangkasan keberangkatan karena masuknya warga dari daerah lain itu. Ini sangat merugikan warga kita," katanya.
Pemerintah Kota Kupang sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kota Kupang untuk bisa lebih selektif agar tidak lagi terjadi. Dalam pemberangkatan haji 2016 Pemerintah Kota Kupang menemukan calon jamaah haji berdokumen palsu berupa KTP palsu milik Kota Kupang.
Sebanyak 48 orang jamaah calon haji Kota Kupang diduga menggunakan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengurus semua dokumen perjalanan di musim haji 2016.
Disebut palsu karena KTP yang dimiliki adalah KTP palsu sebab yang bersangkutan bukan warga Kota Kupang tetapi merupakan warga Surabaya dan Makassar.
Dari hasil penelusuran Pemkot, ditemukan 33 dari 48 orang jamaah calon haji tidak memiliki data pada catatan kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, sebagai warga Kota Kupang.
Berdasarkan hasil penelusuran itulah, Pemerintah Kota Kupang berkeyakinan 33 orang jamaah calon haji Kota Kupang itu adalah penduduk siluman Kota Kupang yang datang dari daerah lain hanya untuk mengisi kuota haji milik daerah itu saja.