REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) mengimbau kepada pemerintah dan DPR untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem kuota haji, agar pemakaiannya lebih optimal. Optimalisasi kuota haji yang terus ditingkatkan ini agar tidak ada lagi sisa kuota diantara antrean haji yang saat ini panjang hingga bertahun-tahun.
Ketua Umum HIMPUH, Baluki Ahmad mengatakan himbauan ini telah disampaikan kepada pemerintah sebagai pelaksana, dan DPR sebagai legislator untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam penggunaan dan optimalisasi kuota haji.
"Menyikapi semakin lamanya waktu antrian haji saat ini, seharusnya pemerintah bisa mencari cara agar optimalisasi kuota bisa dilakukan secara baik. Jangan sampai selalu ada sisa kuota sisa setiap tahun," kata Baluki kepada wartawan, Kamis (20/10).
Optimalisasi penggunaan kuota haji tersebut dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Pertama kuota dari undangan Raja Saudi, Keluarga Raja, perorangan dan lembaga dari Kerajaan Saudi Arabia. Kedua, kuota haji dari sisa kuota negara sahabat dan tetangga dekat Indonesia yang tidak terpakai.
"Ini belajar dari kasus pemberangkatan haji via Filipina kemarin. Karena kuota negara tetangga seringkali tidak terpakai, sedangkan jumlah muslimnya sedikit," ujarnya.
Menurutnya pemerintah Indonesia, bisa berperan melakukan hubungan bilateral dengan negara tetangga untuk mengoptimalkan kuota mereka yang tidak digunakan. Kemudian ketiga kuota haji Indonesia Indonesia sendiri dapat dioptimalkan dengan sistem batal ganti.
Sistem batal ganti ini pernah diterapkan sebelumnya, tapi untuk mengoptimalkan pemanfaatan sisa kuota, menurutnya harus dengan perbaikan sistem yang lebih sempurna. Semua upaya pengaturan optimalisasi kuota haji tersebut, menurut dia, harus dituangkan dalam sistem pengelolaan dan optimasisasi kuota yang diberikan payunghukum jelas melalui Undang-Undang.
Dalam hal ini, bisa termasuk dalam pembahasan Badan Layanan Umum (BLU) Haji. Dan ia akan memposisikan Himpuh berada di tengah dan sebagai partner yang sinergis antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR.