Rabu 02 Nov 2016 09:40 WIB

Kuota Haji 2017 Belum Ada Kepastian

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
jamaah haji mabit di mina
Foto: Republika/ Amin Madani
jamaah haji mabit di mina

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama, Abdul Djamil, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian kuota haji Indonesia untuk tahun 2017. Kepastian ini terkait kuota yang tetap dikurangi 20 persen 168.800 atau akan kembali seperti semula 211 ribu.

"Kuota haji 2017 belum ada kepastian, informasi yang dapat dipercaya hanya setelah penandatanganan nota kesepahaman yang setiap awal tahun dilakukan Kementrian Agama di seluruh negara dengan Kementrian Haji Arab Saudi," jelas dia, Selasa (1/11).

Menurut Djamil, di dalam nota kesepahaman tresebut akan diuraikan secara eksplisit ketentuan-ketentuan apa saja terkait haji setiap negara termasuk Indonesia yang akan dijadikan pegangan bagi pemerintah.

Kemenag memahami masyarakat Indonesia ingin setiap tahun kuota haji ditambah sehingga antrian haji dapat lebih pendek. Tetapi dengan bertambahnya kuota, perlu dipikirkan dampaknya. Salah satunya adalah saat mabit di Mina.

Hingga saat ini masih ada 20 ribu jamaah haji Indonesia yang menginap di Mina Jadid. Mina Jadid untuk beberapa pemahaman ulama konservatif secara syari berarti melakukan mabit di luar Mina, sehingga mabitnya tidak sah.

Karena wilayah Mina tidak dapat diperluas sesuai dnegan ketentuan sejak masa Rasulullah. Kemenag berupaya untuk mmeinta kepada Muassasah Asia Tenggara agar haji Indonesia dikembalikan di satu tempat semula yang disebut Mina Qadim.

"Saat ini kapasitas Mina Qadim satu orang mendapat jatah 1,6 meter persegi, tetapi jika ditambah 20 ribu dari jamaah haji Indonesia maka jatah setiap orang hanya 1,1 meter persegi, kita bisa bayangkan saat mabit jamaah haji hanya dapat berdiri tanpa dapat bergerak sama sekali," jelas dia.

Sehingga, saat ini kesepakatan ulama menganalogikan bahwa mabit di Mina Jadid sama seperti shalat berjamaah tetapi ruang shalat di masjid sudah penuh. Terpaksa, jamaah harus shalat berjamaah di halaman atau di jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement