Selasa 15 Nov 2016 13:16 WIB

Biaya Visa oleh Saudi, Menag Minta Indonesia Dikecualikan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Ratusan ribu jamaah haji  melemparkan bersiap melempar jumarah
Foto: AP / Mosa'ab Elshamy
Ratusan ribu jamaah haji melemparkan bersiap melempar jumarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait penerapan biaya visa untuk umrah dan haji kedua kali dan seterusnya, yang mulai diberlakukan Pemerintah Arab Saudi mulai 1 Muharram 1438 H ini, Menteri Agama sudah meminta agar Indonesia dikecualikan. Namun, Menag masih menunggu respons Saudi atas surat yang mereka sampaikan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kewenangan kebijakan visa masuk Saudi baik lama masa pakai, biaya, dan lain-lain sepenuhnya jadi otoritas Arab Saudi. Indonesia tidak bisa mengintervensi kebijakan Saudi terkait visa ini.

Tapi, untuk tambahan biaya bagi jamaah haji dan umrah untuk ke dua kali dan seterusnya, Menag sudah bersurat ke Menteri Haji Saudi agar Indonesia dikecualikan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, bagi jamaah umrah Indonesia, meski bukan pertama kali, umrah adalah kompensasi atas panjangnya antrean haji sehingga sebagian Muslim Indonesia menempuh berumrah.

Kedua, umrah bukan wisata dan hakikat umrah adalah ibadah. "Maka terkait ibadah kami mohon ada pengecualian pengenaan biaya tambahan yang memberatkan jamaah," kata Lukman usai menyimak paparan BPS tentang Indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia 2016 di Kantor BPS, Selasa (15/11).

Juga petugas haji. Kemenag ingin meningkatkan profesionalitas petugas. Apalagi jamaah menghendaki semua petugas adalah yang sudah pernah berhaji. Kalau ini diterapkan, biaya akan besar dan membebani petugas. Karena itu Menag meminta petugas haji juga dikecualikan.

Biaya visa berlaku bagi mereka yang sudah pernah berhaji atau berumrah mulai 2013 hingga saat ini. Maka mereka akan terkena ketentuan baru ini saat akan berhaji atau berumrah ke dua kali dan seterusnya. "Kami masih menunggu respons Saudi atas hal ini," kata Lukman.

Kepada biro penyelenggara haji dan umrah, Menag mengimbauan, untuk menaati semua regulasi yang berlaku. Kemenag akan makin ketat memantau di lapanga karena disinyalir ada biro umrah tak berizin memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mengutip biaya di luar ketentuan.

"Kalau terjadi, maka masuk ranah pidana. Biro berizin akan diberi sanksi tegas dengan dicabut izinnya. Sementara biro tidak berizin akan diproses pidana di kepolisian," katanya.

Keputusan penambahan biaya visa ini telah diumumkan Pemerintah Arab Saudi sejak Agustus lalu. Dilansir dari Arab News, Pemerintah Saudi memberlakukan keputusan ini pada 1 Muharram 1438 H atau 2 Oktober 2016.

Penambahan biaya visa merupakan rekomendasi Kementerian Bidang Perekonomian Arab Saudi untuk meningkatkan pendapatan non migas. Dengan demikian, visa sekali masuk untuk umum ditetapkan sebesar 2.000 rial atau sekitar Rp 6,9 juta. Namun, biaya tersebut tidak berlaku bagi jamaah haji atau umrah yang baru pertama kali beribadah ke Tanah Suci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement