Kamis 17 Nov 2016 15:33 WIB

Amphuri: Kebenaran Kabar Pembatalan Biaya Visa Haji-Umrah Kedua Perlu Dipastikan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Petugas sedang mendata agen tour travel penyelenggara ibadah haji dan umrah di kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang mendata agen tour travel penyelenggara ibadah haji dan umrah di kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi perihal pembatalan kebijakan visa umrah dan haji bagi jamaah yang akan kembali berhaji atau berumrah untuk kali kedua atau lebih dinilai belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, perlu memastikan terlebih dulu apakah kabar tersebut benar atau tidak.

"Informasi tersebut belum valid, masih perlu dipastikan ke otoritas Saudi," ujar Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Seluruh Indonesia (Amphuri) Joko Asmoro kepada Republika.co.id, Kamis (17/11).

Joko menyebut, seandainya nanti sudah ada informasi valid dari otoritas Saudi, maka AMPHURI akan meneruskan kabar tersebut ke masyarakat. Seandainya kabar tersebut benar, Joko menilai, ini sebagai 'angin segar' bagi jamaah Indonesia.

Pembatalan tersebut diharapkan dapat mempermudah jamaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah. "Dengan begitu akan mengurangi kendala bagi jamaah yang akan melakukan haji dan umrah ke Tanah Suci," kata dia. Joko optimistis, Kementerian Agama akan terus memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji dan umrah.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah berkirim surat ke pihak Saudi untuk meminta pengecualian terkait kebijakan visa yang diberlakukan sejak dua bulan lalu tersebut. Menag pun pernah meminta Saudi mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jemaah umrah dan petugas haji.

Seperti diberitakan sebelumnya, Raja Salman bin Abdul Aziz dikabarkan memutuskan membatalkan kebijakannya dua bulan lalu mengenai visa haji dan umrah dari luar kerajaan. Dilansir dari Mahmul, Kamis (17/11) Pengadilan Kerajaan mengeluarkan sebuah dekrit yang berisi keputusan menghapus biaya visa untuk haji dan umrah. Penghapusan biaya haji dan umrah ini ditujukan bagi mereka yang melaksanakan pertama kalinya atau mereka yang akan mengulanginya.

"Sebuah keputusan resmi dibuat untuk membatalkan apa yang telah diubah pada visa haji dan umrah di rezim yang baru, pemerintah Saudi memutuskan kembali bekerja pada rezim visa lama," ujar Pangeran Mohamed al Saud dalam akun Facebook-nya.

Keputusan ini dinilai dapat meringankan beban jamaah haji dan umrah. Kebijakan tersebut tidak lain bertujuan untuk menambah pemasukan Saudi karena mengalami defisit akibat harga minyak yang mengalami penurunan.

Sebelumnya, Raja Salman menetapkan kebijakan untuk membebankan biaya visa haji dan umrah bagi jamaah yang melaksanakan ibadah haji dan umrah untuk kedua dan seterusnya. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Muharram 1438 atau 2 OKtober 2016 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement