Ahad 04 Dec 2016 19:52 WIB

HIMPUH Setuju Kemenag Tegas kepada Travel Nakal

Rep: Fuji E Permana/ Red: Damanhuri Zuhri
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: AP / Mosa'ab Elshamy
Ilustrasi Jamaah Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut ijin tiga Travel Umrah dan Haji. Himpunan Pengusaha Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) menilai hal tersebut sudah selayaknya dilakukan untuk memberikan efek jera.

"Bagi travel yang sudah terbukti dan berulang melakukan pelanggaran, sudah selayaknya mendapatkan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang," kata Wakil Ketua Himpuh, Muharram Ahmad kepada Republika, Ahad (4/12).

Ia mengatakan, ada tiga tahapan untuk mengatasi travel haji dan umrah yang melakukan pelanggaran. Pertama, ditegur secara administratif. Kedua, pembekuan operasi. Ketiga, dicabut ijinnya.

Menurutnya, tiga travel yang dicabut ijinnya baru-baru ini terlalu berat pelanggarannya. Jadi, pada dasarnya HIMPUH menyetujui pencabutan ijin tersebut. Tujuannya agar dapat memberikan efek jera terhadap travel yang melakukan pelanggaran. "Jangan sampai masyarakat dikorbankan," ujarnya.

Ia menjelaskan, tiga travel ang dicabut ijinnya itu korbanya sudah terlalu banyak. Sehingga tidak bisa dikatakan nakal lagi, sebab mereka sudah melakukan tindakan pidana. Kalau sekadar nakal cukup dengan tindakan administrasi saja.

Sebagai upaya mengantisipasi adanya travel yang nakal dan melakukan pelanggaran, dikatakan dia, HIMPUH tetap berkomitmen pada aspek pembinaan. HIMPUH senantiasa mendahulukan upaya perlindungan terhadap masyarakat dan penyelenggaranya .

Selain itu, HIMPUH konsisten mengusulkan adanya penyidik dari Kementerian Agama. Penyidik tersebut yang nantinya berperan untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak, baik travel maupun jamaahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement