Rabu 28 Dec 2016 13:35 WIB

Fraksi PPP: UU Penyelengaraan Haji tak Perlu Diperbarui

Jamaah Haji
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jamaah Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati mengatakan partai memandang perubahan perundangan yang mengatur soal penyelenggaraan ibadah haji belum perlu dilakukan. Ini karena selama ini pelayanan atas pelaksanaan kepada jamaah haji semakin hari terus bertambah baik.

‘’PPP memandang pembaruan Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan ibadah haji belum perlu dilakukan. Pelayanan ibadah haji semakin hari kini sudah semakin baik, Jadi kami memandang amandemen UU tersebut belum merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan,’’ kata Reni, dalam acara ‘Refleksi Akhir Tahun Frasksi PPP di DPR dan MPR’, di Jakarta, Rabu (28/12).

Menurut Reni, problem yang terbesar dalam soal penyelenggaraan ibadah haji adalah adanya kebutuhan atas peningkatan kualitas layanan yang harus dilakukan secara terus menerus. Untuk itu upaya perombakan perundangan di tengah situasi layanan yang terus membaik, maka akan menjadi hal yang kontraproduktif.

‘’Upaya perumahan UU penyelenggaraan ibadah haji bila saat ini dilakukan malah terkesan menjadi hal yang terkesan uji coba,’’ kata Reni.

Senada dengan Reni, Ketua Fraksi PPP di MPR Arwani Tomafi juga mengatakan bila amandemen UU Penyelenggaraaan ibadah haji bukan hal yang mendesak untuk dilakukan. sebab, bila saja masih ada masalah maka lebih baik permasalahan yang muncul diperbaiki secara bersama-sama.

‘’Jadi bukan malah meromba secara total. Bila ada masalaah yang muncul maka marilah kita perbaiki bersama-sama,’’ tukas Arwani. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement