Sabtu 07 Jan 2017 13:19 WIB

Pendaftaran Calon Anggota BPKH Diperpanjang

Sekjen Kemenag Nur Syam
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekjen Kemenag Nur Syam

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) memperpanjang pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepastian perpanjangan pendaftaran ini disampaikan Sekretaris Pansel yang juga Sekjen Kementerian Agama Nur Syam.

"Pendaftaran calon anggotan badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH diperpanjang," kata Nur Syam di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, perpanjangan pendaftaran calon BPKH dimaksudkan memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin profesional, tokoh, ulama, dan praktisi di bidang syariah atau ekonomi syariah untuk mengikuti seleksi. Dengan demikian, melalui perpanjangan diharapkan akan didapat calon anggota BPKH, baik badan pelaksana maupun dewan pengawas yang lebih banyak dan variatif, serta mewakili berbagai unsur masyarakat.

"Tentunya mereka adalah orang-orang yang kredible, amanah, dan profesional di bidangnya," tegas Nur Syam.

Nur Syam menyatakan, keterlibatan ulama, tokoh agama, serta praktisi syariah penting karena BPKH akan mengelola uang umat yang jumlahnya sangat besar. Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 9 23 Januari 2017. Batas akhir pendaftaran adalah pukul 16.00 WIB pada tanggal 23 Januari 2017.

Informasi lengkap terkait ketentuan dan persyaratan pendaftaran, sila klik: PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Seleksi BPKH tahap pertama telah dilaksanakan dari tanggal 16 27 Desember 2016 lalu. Para peserta yang mendaftar sudah diverifikasi dan direkapitulasi untuk keperluan seleksi pada tahap selanjutnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement