Senin 16 Jan 2017 14:07 WIB

Tertunda Sepekan, 38 Jamaah Umrah Akhirnya Dapat Tiket Pulang

Jamaah umrah asal Indonesia yang sempat tertunda pemulangannya, bersiap-siap berangkat dari Jeddah menuju bandara King Abdul Aziz. (Ilustrasi)
Foto: ist
Jamaah umrah asal Indonesia yang sempat tertunda pemulangannya, bersiap-siap berangkat dari Jeddah menuju bandara King Abdul Aziz. (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Sebanyak 38 jamaah umrah asal Banyuwangi Jawa Timur, akhirnya mendapatkan tiket kepulangan dari Jeddah menuju Indonesia. Berangkat dengan perusahaan travel 'A' pada 31 Desember 2016, mereka semestinya pulang pada Sabtu (7/1).

"Kepulangan mereka tertunda lebih dari sepekan. Mereka baru terbang Ahad (15/1) pukul 12.30 waktu Saudi," kata Ahmad Dumyati Basori, Staf Teknis Haji I Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) KJRI Jeddah.

Menurutnya, 38 orang jamaah ini telah check out dari Hotel Alabbas Golden Hotel tempat mereka menginap selama ini pada Ahad pukul 02.15 waktu setempat. Mereka diantar ke Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah setelah sebelumnya melakukan tawaf wada. "Jamaah sudah terbang menuju Indonesia siang harinya," ujar Dumyathi.

Persoalan 38 jamaah ini sebenarnya sudah terjadi sejak keberangkatan. Mereka sebenarnya berangkat tanggal 27 Desember 2016. Tapi, karena penerbangan yang akan memberangkatkan mereka ke Jeddah tidak kunjung ada, mereka tertahan di Kuala Lumpur. Setelah tinggal beberapa hari di sana, jamaah ini terbang ke Jeddah pada 31 Desember 2016.

Dumyathi mengatakan, kepulangan 38 jamaah ini tidak terlepas dari sinergi antara Satgas Penanganan Jamaah Umrah (SPJU) KUHI KJRI Jeddah dengan Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag. Kedua belah pihak ini terus meminta travel 'A' dan provider visa PT NW untuk ikut bertanggung jawab atas kesulitan yang dialami jamaah mereka.

Kepada pihak travel, Dumyathi mengatakan, bahwa keterlibatan SPJU di Saudi Arabia untuk memastikan setiap jamaah asal Indonesia mendapat pelayanan semestinya sesuai janji yang diberikan. Bila pihak travel terus mengulur waktu pemulangan, lanjut Dumyathi, hal itu akan berdampak lebih parah. "Mereka akan didenda bila terjadi overstay untuk masing-masing jamaah senilai 15 ribu riyal dan di-blacklist selama 5-10 tahun," ujarnya.

Travel 'A' diketahui menginduk ke perusahaan Alfajr Malaysia dengan menggunakan bendera Perusahaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial A dan mendapatkan visa dari PT NW. Dumyathi berharap, pihak travel dan provider umrah untuk lebih cermat dalam mengatur keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah sehingga kasus yang sama tidak terulang. Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari travel A menyangkut kasus tersebut," katanya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement